TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tak memusingkan dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Ia pun tak membantah pertemuan tersebut. “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.
Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Gua enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.
Harta Kekayaan Alexander Marwata
Alex berkarir di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 24 tahun hingga 2011. Pada 2010, dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. Dua tahun kemudian dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat lalu Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pertama kali menyampaikan jumlah nilai asetnya ketika lama berkarier di BPKP (1987-2011).
Kendati demikian, laporan keuangan Alex yang ada di situs e-LHKPN hanya bisa dilihat saat dirinya menjabat Auditor Ahli Muda Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BKPK. Saat itu, total kekayaan Alex mencapai Rp 462 juta per 31 Agustus 2006.
Selanjutnya, ia kembali membuat laporan mengenai total hartanya sebesar Rp 770 juta (Rp 770.659.029) per 30 Juni 2011, saat menjadi Auditor Muda Deputi Investigasi BPKP. Alexander Marwata lalu dipindahtugaskan menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kekayaan melonjak menjadi Rp 2,6 miliar (Rp 2.607.256.816) per 20 November 2015.
Artinya, dalam kurun waktu empat tahun, keseluruhan nilai aset Alexander Marwata meningkat hampir Rp 2 miliar. Kemudian, ia ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan memiliki harta Rp 2,7 miliar (Rp 2.703.170.520) per 16 Februari 2016.
Selama lebih dari tujuh tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia mengumpulkan harta kekayaan hingga mencapai Rp 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022 dengan rincian
- Tanah dan bangunan: Rp 3.594.036.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 526.500.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 245.000.000.
- Surat berharga: Rp 2.341.101.000.
- Kas dan setara kas: Rp 3.918.200.939.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Adapun gaji yang diterima Alex dari KPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam hal ini, Alex sebagai wakil ketua kan diberikan penghasilan bulanan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Alex juga mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Khusus tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok: Rp 4.620.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000 per bulan.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000 per bulan (dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi).
- Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250 per bulan (dibayarkan ke dana pensiun).
ANANDA RIDHO SULISTYA | BAGUS PRIBADI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD IQBAL | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Seeret Kontroversi Alexander Marwata