TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN. Pria yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu menghormati keputusan KPK dan memohon doa.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, dan saya mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa 16 April 2024.
Baca Juga:
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjeratnya. Gus Muhdlor hanya menyatakan telah menyiapkan pengacara.
“Nanti akan di-detailing (diperjelas) lagi ke pengacara kami,” ucap anak dari KH Agoes Ali Masyhuri itu.
Gus Muhdlor enggan menjelaskan soal dirinya akan dipanggil ke KPK dan kemungkinan akan menempuh langkah praperadilan. Dia hanya menyerahkan ke pengacara.
“Nanti di-detailing ke pengacara. Cukup ya,” ucap alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Siska ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024. Sementara Ari ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2024.
Pilihan Editor: Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Klaim Tak Terima Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN