TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Politikus PKB itu mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK yang telah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, gugatan praperadilan itu merupakan hak siapapun termasuk seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Silahkan, itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan dan kami sangat siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.
Namun begitu, kata Ali, perlu dipahami gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan. Hal itu tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki oleh KPK.
"Praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata, substansi perkara akan diuji dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," kata Ali.
Baca Juga:
Ali menambahkan, terkait alat bukti yang telah dimiliki KPK soal keterlibatan Gus Muhdlor diyakini telah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," kata Ali.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan itu. Sidang perdana akan digelar pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.
"Sidang Senin, 6 Mei 2024, oleh hakim tunggal Radityo Baskoro," kata Djuyamto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sejatinya, Gus Muhdlor diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 April 2024. Namun, melalui kuasa hukumnya, Muhdlor dikabarkan sedang sakit dan tidak bisa mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
"Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Kuasa Hukum Muhdlor, Mustofa Abidin saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.
Mustofa mengklaim, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor siap bersikap kooperatif dan menghormati panggilan serta proses penyidikan KPK.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan