Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

image-gnews
Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho dan Pereng Alkahfi di Kota Semarang divonis penjara 15 tahun. Hakim memutus kiai abal-abal itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 18 April 2024.

Selain itu, Anwar juga divonis membayar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan. Hakim juga membebankan biaya restitusi kepada Anwar yaitu sebesar Rp 30.832.000. Selain perkara pemerkosaan, Anwar juga dilaporkan penggelapan uang oleh mantan pengikutnya. "Untuk urusan uang jamaah yang di BMT Hasanah yang belum diberikan semoga bisa segera diproses dan dikembalikan lagi ke jamaah yang jadi korban penipuan keuangannya," ujar salah seorang mantan jamaah Anwar, Sri Haryono.

Haryono mengenal Anwar sejak 2009. Dia lantas bergabung dengan majelis pimpinan Anwar yaitu Yayasan Islam Nuril Anwar atau Yaisna. Yayasan tersebut memiliki kegiatan rutin berkumpul pada Ahad malam di rumah orang tua Anwar di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Di lokasi tersebut sekaligus sekretariat Baitul Maal wa Tamwil atau BMT Hasanah.

Haryono mengaku diperintah Anwar menabung di BMT tersebut. Berdasarkan catatan tabungan yang Tempo peroleh, dia mulai menabung pada 28 Juli 2010. Hingga 9 Februari 2021 tabungannya mencapai Rp 30.244.545. Selama menabung di BMT itu, Anwar melarang Haryono mengambil uangnya. 

Selain menabung, Anwar memerintahkan Haryono menyicil tanah kavling melalui BMT Hasanah. Tanah tersebut, kata Haryono, berada di Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Kota Semarang. Dia membeli tanah seluas 72 meter persegi.

Awalnya Haryono membayar uang muka Rp 5 juta pada 23 Juli 2012. Uang tersebut dia dapat meminjam dari orang tuanya. Dia melunasi cicilannya pada 3 Mei 2018. Namun, hingga kini tanah tersebut tak kunjung menjadi miliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haryono berharap, tanah telah dia bayar tersebut segera diserahkan kepadanya. "Tanah kapling yang sudah dibayar lunas juga supaya diberikan ke yang sudah membayar lunas melalui BMT," sebut dia.

Vonis hakim terhadap Anwar dalam persidangan kekerasan seksual santri di bawah umur itu sama dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, pendamping hukum korban menganggap seharusnya Jaksa bisa menuntut Anwar penjara lebih lama.

"Meski tuntutannya kelihatan tinggi, tapi kami pendamping dan korban mintanya maksimal 20 tahun," kata perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati.

Mereka beralasan status terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren berpotensi mendapat hukuman tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, posisi terdakwa tersebut tuntutan hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga.

Pilihan Editor: Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

17 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

2 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Dok Muslimat NU
Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

Khofifah dinilai menjadi calon terkuat pada Pilkada Jatim 2024.


Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

4 hari lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

4 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

6 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

7 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.