Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Reporter

image-gnews
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir yang diselundupkan seorang penumpang pesawat berinisial MRP 35, tahun rencananya akan diantar ke hotel di Tangerang, "Rencananya akan diantar ke hotel di daerah Tangerang," ujar Zaky, Rabu 18 April 2024. 

Zaky mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri atas seorang penumpang pria berinisial MRP (35) yang hendak terbang dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bawaan yang mencurigakan.

"Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," kata Zaky. 

Bea Cukai Soekarno-Hatta lalu menelusuri pergerakan MRP melalui riwayat perjalanan udara. MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK dengan estimasi waktu tiba pukul 08.50 WIB. Setibanya di Terminal 2 D, MRP diikuti secara diam-diam oleh Tim Gabungan sehingga tidak menganggu pelayanan penerbangan sipil ataupun komersil lainnya. 

Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Bareskrim Polri lalu menangkap MRP.  "Saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya, MRP diringkus petugas Tim Gabungan dan kemudian diperiksa lebih lanjut," kata Zaky. 

Dari pemeriksaan, MRP kedapatan menyimpan lima paketan yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika dalam ransel yang dibawanya.  

Kepada petugas MRP mengaku kedatangannya ke Tangerang bertujuan untuk melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan yang berinisial HF dan BA.  

MRP juga mengaku bahwa paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan bandara di Kualanamu yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding. "HF dan BA menginstruksikan MRP agar mengantarnya ke seorang penerima berinisial R di Hotel berlokasi dekat bandara di daerah Rawa Bokor, Tangerang," kata Zaky. 

Dari keterangan yang diberikan MRP, kata Zaky, tim kemudian melakukan penelusuran paket dengan mengikuti arah pengantaran yang diberikan pengendali kepada MRP.  

Dari penulusuran tersebut, Tim kemudian mendapati seorang penerima berinisial R yang tengah menunggu kedatangan paket di dalam kamar hotel yang disepakati.  

Penerima R mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan E untuk melakukan pengambilan barang dari MRP. Saat ini, baik MRP dan R, telah diamankan Tim Gabungan.  

"Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," kata Zaky. 

Menurut Zaky, para tersangka dapat dijerat t dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Dua Karyawan Maskapai Lion Air Terlibat  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dari hasil pendalaman kasus peredaran narkoba lintas udara ini, polisi menemukan keterlibatan dua petugas lavatory service maskapai Lion Air. 

"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Arie Ardian di Mabes Polri, Rabu 18 April 2024. 

Setelah barang itu masuk ke dalam bandara, keduanya kembali bertemu MR, yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang. "Tanpa melalui proses scanner." 

Sedangkan dua orang karyawan maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. "Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Yang lain menggunakan bis dengan penumpang lainnya, sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua petugas kebersihan tadi," ucap dia. 

Dari situ, dua petugas maskapai Lion Air itu menukar tas dengan MR. Kurir MR, kata dia, membawa tas kosong. Sementara dua petugas maskapai itu membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka membawa tas masuk ke dalam pesawat dan berangkat sampai di Bandara Soekarno-Hatta. "Setelah di bandara kami tangkap," tutur dia. 

Tanggapan Lion Air  

Manajemen maskapai penerbangan Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.  

Corporate Communications 
Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara itu, " keduanya bukan karyawan Lion Air'" ujar Danang, Rabu 18 April 2024. 

Dia menjelaskan, kedua orang itu 
merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling). Danang menegaskan,  Lion Air
sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. 

"Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air 
mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," kata Danang. 

Danang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dia memastikan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

15 jam lalu

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

23 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.