TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pegawai maskapai penerbangan swasta atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Mukti menuturkan, mereka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat. Narkoba yang mereka selundupkan adalah jenis sabu dan ekstasi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Mukti mengatakan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Detail lengkapnya akan kami rilis besok Kamis di Bareskrim Polri,” ujar dia.
Kasus ini, menurut Mukti, menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Dia mengatakan kepolisian tidak akan lengah dan akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba.
Pilihan Editor: Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba