Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru SLTP 56 Jeruk Purut Merasa Tidak Pernah Memberi Surat Kuasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru SLTPN 56 di Jeruk Purut merasa dirinya tidak pernah memberi surat kuasa kepada tim pengacara yang menjadi kuasa hukum perkara gugatan perdata kasus tukar guling (ruislag). Hal ini disampaikan oleh Daryo dan Farida, dua guru yang ditemui Tempo News Room, di ruang kerja Kepala SLTPN 56 Jeruk Purut Cilandak Jakarta, Selasa (27/5) sore.

Menurut Daryo (42), guru yang mengajar pelajaran ketrampilan di SLTP tersebut, dirinya tidak pernah memberikan kuasa sama sekali pada pihak manapun. Ia menilai, guru-guru yang menjadi penggugat dalam kasus ruislag ini telah mengklaim seolah-olah dirinya telah menyuarakan kepentingan hukum guru-guru di lingkungan SLTPN 56.

Mengenai surat gugatan, kata Daryo, ia sendiri baru mendapatkan surat tersebut tanggal 2 Mei 2003. Surat gugatan ini suaranya siapa? Mewakili siapa? ujar Daryo. Ia juga menegaskan, guru-guru di Jeruk Purut sebelum tanggal tersebut tidak pernah membaca isi surat gugatan tersebut. Jadi, sejak proses ini masuk ke pengadilan, saya baru mengetahui isi surat gugatan ini dua minggu yang lalu, ujarnya.

Mengenai hal ini, Kepala Sekolah SLTPN 56 Drs. Agus Bambang S, MPd. menyatakan pendapat yang sama. Ia menilai dua guru yang menjadi pihak penggugat tidak berhak mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Mereka itu tertutup, tidak pernah berkomunikasi mengenai masalah ini dengan saya dan guru-guru di Jeruk Purut, ucapnya. Ia pun menambahkan, guru-guru SLTPN 56 Melawai yang aktif dalam proses gugatan perkara ruislag ini tidaklah banyak. Dari 22 guru yang ada di Melawai, yang terlibat proses penggugatan ini paling hanya lima sampai tujuh orang, ujar pria yang sudah dua tahun menjadi kepala sekolah ini.

Bahkan, menurut Agus Bambang, dirinya telah mengedarkan surat pernyataan pada guru-guru untuk menelusuri apa benar guru-guru telah memberi kuasa pada pihak pengacara dalam kasus perdata ini. Bukan questioner, tapi surat pernyataan, ujarnya. Ia juga mengaku secara redaksional memang dirinya yang membuat isi surat pernyataan tersebut. Namun ia menolak jika dirinya memaksa guru-guru untuk menandatangani surat tersebut. Terserah, guru-guru boleh mengisi, boleh tidak, tuturnya sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai sejauh ini, kata Daryo, dari 58 guru yang ada di Jeruk Purut, sudah 45 guru yang mengembalikan dan menandatangani surat pernyataan. Baginya, hal ini sudah cukup untuk membuktikan jika ia dan rekan-rekannya tidak merasa kepentingannya diwakili oleh pihak penggugat.

Seperti diketahui, persidangan gugatan perdata kasus ruislag ini baru saja digelar untuk pertama kalinya di PN Jaksel, Selasa (27/5) siang, dengan acara pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dalam surat gugatannya, tertera nama Abdurachim, sebagai penggugat II, dan Dra. Nurlaila H.M, sebagai penggugat III, dua guru di SLTP 56 Melawai yang mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Hal inilah yang menjadi penolakan bagi guru-guru di Jeruk Purut yang merasa tidak pernah memberikan kuasa pada siapa pun dalam kasus ini. (Yandhrie ArvianTempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Mitos dan Fakta soal Asam Urat

1 menit lalu

Ilustrasi asam urat. Shutterstock
5 Mitos dan Fakta soal Asam Urat

Dengan beberapa faktor tersebut masih kerap dijumpai simpang siur mengenai mitos seputar asam urat di masyarakat.


Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

5 menit lalu

Poster  nobar Timnas Indonesia U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang hari ini. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Masyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial

Sejumlah komunitas warga dan pemerintahan daerah akan menggelar nobar atau nonton bareng pertandingan semifinal Piala AFC Timnas U-23 Vs Uzbekistan.


Park Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu

5 menit lalu

Park Sung Hoon dalam Queen of Tears. Dok. tvN
Park Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu

Park Sung Hoon mengaku sempat dipukul oleh ibu-ibu yang terbawa suasana karena kesal dengan karakter Yoon Eun Sung di Queen of Tears.


Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

10 menit lalu

Ilustrasi wanita memegang lutut. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

Penyebab dari mati rasa pada lutut bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal seperti cedera akut hingga kondisi kronis.


Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

11 menit lalu

Kiper Uzbekistan Abduvokhid Nematov. instagram
Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

Abduvokhid Nematov adalah kiper utama Timnas Uzbekistan U-23 yang sering diturunkan Timur Kapadze selama Piala Asia U-23 2024.


Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

14 menit lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Bung Kus Ungkap Pekerjaan Rumah Garuda Muda

14 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Bung Kus Ungkap Pekerjaan Rumah Garuda Muda

Mohammad Kusnaeni memberikan analisisnya soal pekerjaan rumah Timnas U-23 Indonesia saat menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

16 menit lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

17 menit lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

18 menit lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

Mardani Ali Sera menyarankan PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.