TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan tak lagi berharap Dewan Pengawas (Dewas) akan memproses pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Saya sudah tak berharap kepada Dewas untuk menegakkan dugaan perbuatan sewenang-wenang ini. Masalahnya ini, melapor (anggota) Dewas ke Dewas seperti jeruk makan jeruk,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.
Namun, Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Albertina Ho kepada Dewas KPK itu tak jadi soal. Sebab, menurut dia, dengan begitu masyarakat jadi mengetahuinya.
“Biar publik yang juga turut menilai. Setidaknya agar masyarakat juga memahami tak bisa menegakkan etika dengan melanggar hukum,” katanya.
Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Ghufron mengatakan, pelaporan itu sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri. Mari hormati proses di Dewas dan saya pasrahkan pada mekanisme ketentuan di Dewas. Saya yakin Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Ghufron.
Sementara Albertina Ho membenarkan dirinya tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pelaporan itu ditengarai perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK.
Hal itu karena Albertina Ho berkoordinasi dengan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari saksi senilai Rp 3 miliar.
Pilihan Editor: Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang