Pada November 2022, Nurul Ghufron menuai perhatian setelah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Dia meminta keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 27 dan pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya.
Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan, judicial review yang diajukannya bertambah, yakni Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun. Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa pihaknya mengajukan judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Pertama, merujuk pada Pasal 7 UU 1945 mengenai masa pemerintahan di Indonesia, yang berada di periode 5 tahunan, sehingga mestinya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun. Kedua, 12 lembaga non-kementerian lain yang ada di Indonesia, seperti Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, semua memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun
Ketiga, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004. Pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah. Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan, akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan.
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai motif Nurul Ghufron tersebut. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda apa yang disembunyikan oleh Ghufron. “Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut Abung, sapaannya, tidak ada prestasi masa jabatan kepemimpinan KPK saat ini yang mendukung atau melegitimasi jabatan periode kepemimpinan saat ini harus diperpanjang. Selain kontroversi kasus yang memukul mundur pemberantasan korupsi, termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK, ia menilai tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK.
“Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, IM57+ menilai perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. Dia menuturkan berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas, termasuk agenda di baliknya. Ia menjelaskan, disain masa jabatan Komisioner KPK hanya selama empat tahun membawa pesan filosofis.
“KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yg menjabat selama lima tahun,” tuturnya.
Pada akhirnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. Baik mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun maupun syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya