Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

image-gnews
PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang menangkap kapal ikan Indonesia diduga beraksi dengan kapal asing berupa alih muatan ikan ilegal di laut, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), dan perbudakan awak kapal perikanan. Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus meratifikasi mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Sihar Silalahi, kegiatan alih muatan ikan di laut rentan mengarah ke penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur dalam IUU fishing). Dia menilai fenomena ini terjadi karena terisolasi dari pemantauan. Selain itu, dia juga menyebut pemerintah Indonesia masih mengizinkan alih muatan seperti ini. 

“Pemerintah Indonesia masih mengizinkan alih muatan ikan di laut untuk dilakukan, namun kurangnya kontrol dan persyaratan pemantauan yang ketat membuat celah yang besar bagi para pelaku IUU fishing untuk beroperasi,” kata Sihar dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024. 

Sihar juga menyebut laporan Environmental Justice Foundation (EJF) pada 2023 lalu yang menunjukkan persentase yang besar bahwa kapal yang melakukan alih muatan di laut juga melakukan praktik IUU fishing. Menurut dia, fenomena seperti ini yang menjadi perhatian KKP. 

“Kalau pemerintah tidak siap melarang praktik alih muatan ikan seperti yang dulu pernah dilakukan, setidaknya praktik itu sekarang harus melewati proses perizinan dan pemantauan yang baik, bisa lewat observer, pemantauan vessel monitoring system (VMS) yang transparan ke publik dan verifikasi izin yang menyeluruh. Tanpa ini, pemerintah masih mungkin kecolongan lagi,” kata Sihar.

Sebelumnya, KKP menangkap kapal ikan Indonesia bernama KM Mitra Utama Semesta (MUS) usai melakukan alih muatan di Laut Arafura, Maluku, dengan titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT pada 14 April 2024.  KKP menangkap kapal ikan ini usai KM MUS melakukan alih muatan dari dua kapal ikan asing, Run Zeng (RZ) 03 dan 05, yang tak berizin alias ilegal. Dua kapal ikan asing tersebut kabur dan masih dalam tahap pengejaran hingga saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sihar, kasus ini harusnya bisa mulai menyadarkan publik bahwa IUU fishing tak bisa dianggap remeh dan merusak ekosistem laut Indonesia karena dieksploitasi tanpa batas. Oleh karena itu, ia mendesak agar KKP segera mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pemilik KM MUS dan RZ—yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.

“Pemerintah perlu segera melacak siapa pemilik kapal-kapal itu, siapa penerima manfaat dari praktik ilegal itu, dan ke mana jaringan regional dan global bisnis mereka berlabuh. Kami meyakini praktik seperti ini sangat sistematis dan terkoneksi antar negara. Itu artinya, potensi kerusakan ekosistem laut dan kerugian akibat IUU fishing ini tak hanya terjadi di Indonesia,” kata Sihar. 

Selain itu, Sihar juga  mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 atau K-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2007 tersebut secara khusus mengatur standar perlindungan bagi para pekerja di sektor kelautan dan memuat sejumlah pembaharuan dalam upaya pelindungan pekerja di sektor industri perikanan agar tak terjebak dalam praktik kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia.

Pilihan Editor: Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

5 jam lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

15 jam lalu

Logo sepatu Bata. dok.Bata
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

23 jam lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

1 hari lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

3 hari lalu

Seorang pejabat meluncur ke bawah tali saat penggerebekan helikopter terhadap kapal MSC Aries di laut dalam tangkapan layar yang diperoleh dari video media sosial yang dirilis pada 13 April 2024. Video diperoleh Reuters/via REUTERS
Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

3 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

3 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.