Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan senjata api alias senpi oleh masyarakat sipil adalah hal yang tak umum di dunia. Pasalnya, kepemilikan pribadi senpi sulit dikontrol dan dapat menimbulkan konflik antar-warga. 

Belakangan, dunia dihebohkan dengan legalisasi senpi di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian Tennessee. Hal ini menjadi semakin kontroversial lantaran guru dan staf akademik justru diperbolehkan memiliki senpi dan diimbau untuk diam-diam jika memiliki senpi. Padahal kasus penembakan di AS masihlah tinggi. 

Dilansir dari laman edition.cnn.com, Gubernur Tennessee, Bill Lee, menandatangani undang-undang pada hari Jumat, 26 April 2024 yang memungkinkan guru dan staf sekolah di negara bagian tersebut untuk bersenjata di gedung sekolah dan kampus seperti dilansir dari laman edition.cnn.com.

Legislator negara bagian menyetujui rancangan undang-undang pada hari Selasa, 23 April 2024 yang memberikan izin kepada anggota fakultas atau staf sekolah untuk membawa senjata api tersembunyi di area sekolah, dengan beberapa syarat termasuk persetujuan dari kepala sekolah dan pihak lain untuk memiliki senjata.

"Saya pikir kita perlu sangat jelas tentang apa yang dilakukan oleh undang-undang ini–distrik memiliki hak untuk memilih," kata Lee, seorang Republikan, kepada CNN.

"Yang penting bagi saya adalah memberikan alat kepada distrik dan pilihan untuk menggunakan alat yang akan menjaga anak-anak mereka tetap aman di sekolah mereka," kata Lee pada hari Kamis, 25 April 2024.

AS dalam krisis sebab senpi

Amerika Serikat dihadapkan pada krisis kesehatan masyarakat yang kian parah: kekerasan senjata api. Setiap hari, rata-rata 134 orang di Amerika Serikat kehilangan nyawa akibat senjata api, dengan total hampir 49.000 korban jiwa pada tahun 2021. Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari 3.600 kematian dibandingkan tahun 2020, yang juga merupakan tahun dengan rekor tertinggi.

Tingginya angka penyalahgunaan senjata api di AS memiliki dampak yang luas dan menghancurkan. Kematian akibat senjata api tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menyebabkan luka fisik dan trauma emosional yang mendalam bagi korban selamat, keluarga, dan komunitas mereka.

Bagaimana dengan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari berbagai sumber, di Indonesia, kepemilikan senjata api (senpi) oleh masyarakat sipil diatur secara ketat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Syarat kepemilikan senpi

Mendapatkan izin kepemilikan senpi bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.
  • Mampu menyimpan senpi dengan aman dan bertanggung jawab.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Telah mengikuti dan lulus pelatihan penggunaan dan perawatan senpi.
  • Tujuan kepemilikan senpi

Kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia hanya diperbolehkan untuk beberapa tujuan, yaitu:

  • Pertahanan diri
  • Olahraga menembak
  • Perburuan
  • Keamanan objek vital
  • Kegiatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Ancaman kepemilikan senpi ilegal

Kepemilikan senpi tanpa izin yang sah merupakan tindakan kriminal dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, yaitu:

  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara seumur hidup
  • Hukuman penjara paling lama 20 tahun

Selain sanksi pidana, pemilik senpi ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan senpi dan pencabutan izin usaha.

Kepemilikan senpi di Indonesia harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin memiliki senpi, penting untuk mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Perlu diingat bahwa kepemilikan senpi bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

MICHELLE GABRIELA  | HARIS SETYAWAN  

Pilihan Editor: Deretan Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

7 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

Residivis di Batu alami paranoia. Ia merasa dibuntuti orang di jalan lalu menembak orang yang ia curigai tersebut. Sudah terjadi berulang kali.


Wartawan Amerika Serikat Ditahan Israel karena Beritakan Kerusakan Akibat Serangan Iran

9 jam lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Amerika Serikat Ditahan Israel karena Beritakan Kerusakan Akibat Serangan Iran

Wartawan Amerika Serikat ditahan Tel Aviv karena mewartakan soal kerusakan akibat serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober 2024


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

11 jam lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

14 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

15 jam lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Konflik Rusia-Ukraina Masih Panas, NATO akan Mulai Latihan Senjata Nuklir Tahunan Pekan Depan

17 jam lalu

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg. REUTERS/Yves Herman
Konflik Rusia-Ukraina Masih Panas, NATO akan Mulai Latihan Senjata Nuklir Tahunan Pekan Depan

Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte menekankan pentingnya kesiapan dalam lanskap global yang semakin bergejolak selama kunjungannya ke London


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Putin Resmi Tarik Duta Besar Rusia untuk Amerika Serikat, Siapa Penggantinya?

1 hari lalu

Anatoly Antonov. Lev Radin/Sipa USA
Putin Resmi Tarik Duta Besar Rusia untuk Amerika Serikat, Siapa Penggantinya?

Anatoly Antonov menjadi Duta Besar Rusia untuk Amerika Serikat sejak 2017


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

1 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.