TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi Nayunda Nabila terkait dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tanggal 18 Mei 2024 lalu. Selain itu, Nayunda juga diperiksa mengenai pemberian barang dari SYL kepada dirinya. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis barang yang diterima oleh Nayunda dari SYL.
Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan. Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Nayunda Nabila diarahkan menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, selama setahun.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana, Nayunda Nabila menerima honor sebesar Rp 4,3 juta sebagai asisten Thita. Namun, honornya dihentikan karena Nayunda tidak pernah berkantor di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gaji Nayunda Nabila sebagai honorer di Kementerian Pertanian sebesar Rp 4,3 juta diberikan atas perintah Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap. Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian, juga mengungkapkan adanya pembayaran untuk penyanyi mencapai Rp100 juta yang berasal dari pengeluaran hiburan atau entertainment Kementan.
Pemilik nama lengkap Nayunda Nabila Nizrinah juga merupakan penyanyi muda Indonesia. Nayunda telah menunjukkan minat di dunia tarik suara sejak kecil dan sering mengikuti berbagai ajang perlombaan menyanyi. Pada 2012, ia mengikuti audisi pencarian bakat Indonesian Idol dan berhasil memperoleh Golden Ticket, meskipun belum berhasil menjadi juara. Pada 2021, Nayunda meraih gelar runner up dalam ajang Rising Star Indonesia Dangdut.
Selain dikenal sebagai penyanyi dangdut, Nayunda juga disebut-sebut sebagai kader NasDem, partai yang sama dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain Nayunda, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda dari Suita Travel, Harvey (pegawai Suita Travel), dan A Rekni (pegawai Maktour Travel), yang diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.
Pilihan Editor: SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy