TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal kasus persetubuhan anak di Tangsel yang hampir dua tahun mandek. Komisioner Kompolnas menyayangkan kasus persetubuhan anak yang diduga melibatkan staf kelurahan dan komite sekolah itu terhenti.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kepolisian harus tegas dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Kasus ini menimpa anak berinisial MA yang saat itu masih SMP. Pelaku Holid, disebut membujuk korban untuk datang ke rumahnya untuk mengerjakan tugas bersama agar memperoleh nilai bagus. Di rumah pelaku, korban disetubuhi.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sudah 2 tahun kasusnya dilaporkan tetapi pelaku masih belum dijerat pasal pasal pidana. Padahal akibatnya korban menderita depresi dan bayi yang dilahirkan meninggal," kata Poengky saat dihubungi Tempo, Sabtu 18 Mei 2024.
Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus tersebut. "Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja polres-polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan," kata dia.
Dalam kasus ini, kata Poengky, Kompolnas akan mendorong penyidik Polres Metro Tangerang Selatan bertindak profesional. "Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata dia.
Poengky mendesak penyidik menindak tegas pelaku dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. "Korban anak adalah yang paling rentan dan semua harus melindungi agar terhindar dari kejahatan, atau jika anak sudah terlanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari re-victimisasi, serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas," ujarnya.
Pendamping hukum korban, Indah mengatakan, akan mendorong penyidik Polres Tangerang Selatan untuk dapat memangani kasus ini dengan profesional. "Nah ini ada proses penyidikan, tinggal tanda tangan. Nanti kita desak kepolisian agar segera dilakukan penindakan," ujarnya.
Bila kasus ini masih berjalan lamban dan tidak menemui titik terang, dia akan melaporkan Polres Metro Tangsel ke Propam. "Kalau sampai tidak ada penindakan, ya harus lah (lapor Propam)," ujarnya.
Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid ini terjadi beberapa tahun silam. Saat itu Holid berprofesi sebagai staf kelurahan dan juga komite sekolah tempat MA mengenyam pendidikan.
Pendamping hukum MA yang lain, Muhammad Rizky Firdaus mengatakan korban sempat depresi akibat peristiwa itu. "Ibunya datang ke sini dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak. Kami prihatin atas sikap pelaku yang sangat biadab ini," ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.
Menurut Rizky, saat itu diduga terdapat ancaman verbal terhadap korban sebelum terjadi persetubuhan anak ini. Bahkan korban dibujuk agar mengerjakan tugas bersama untuk mendapat nilai yang bagus.
"Adanya upaya yang dilakukan pelaku utama terhadap anak itu yang dari informasi kami terima dahulu pelaku sebagai Komite sekolah membujuk korban untuk mengerjakan tugas bareng agar mendapat nilai bagus," ujarnya.
Rizky menyatakan akan mendalami lebih jauh ihwal kronologi kejadian ini mengingat korban sudah pulih dan kembali bersekolah. "Kami akan dampingi lagi dan meminta keterangan melihat kondisi korban sudah semakin baik," ujarnya.
Dia berharap Kepolisian bisa segera membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu, apalagi kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. "Polisi bisa melakukan penangkapan dari barang bukti awal yang sudah ada. Kami berharap mereka bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan perkara persetubuhan anak tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Untuk perkara tersebut sudah masuk pada proses penyidikan. Terakhir langkah kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA untuk membantu pemeriksaan psikologi korban," kata Agil kepada wartawan.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun