Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

image-gnews
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal kasus persetubuhan anak di Tangsel yang hampir dua tahun mandek. Komisioner Kompolnas menyayangkan kasus persetubuhan anak yang diduga melibatkan staf kelurahan dan komite sekolah itu terhenti.  

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kepolisian harus tegas dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Kasus ini menimpa anak berinisial MA yang saat itu masih SMP. Pelaku Holid, disebut membujuk korban untuk datang ke rumahnya untuk mengerjakan tugas bersama agar memperoleh nilai bagus. Di rumah pelaku, korban disetubuhi.    

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sudah 2 tahun kasusnya dilaporkan tetapi pelaku masih belum dijerat pasal pasal pidana. Padahal akibatnya korban menderita depresi dan bayi yang dilahirkan meninggal," kata Poengky saat dihubungi Tempo, Sabtu 18 Mei 2024. 

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus tersebut. "Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja polres-polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan," kata dia. 

Dalam kasus ini, kata Poengky, Kompolnas akan mendorong penyidik Polres Metro Tangerang Selatan bertindak profesional. "Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata dia. 

Poengky mendesak penyidik menindak tegas pelaku dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.  "Korban anak adalah yang paling rentan dan semua harus melindungi agar terhindar dari kejahatan, atau jika anak sudah terlanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari re-victimisasi, serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas," ujarnya.

Pendamping hukum korban, Indah mengatakan, akan mendorong penyidik Polres Tangerang Selatan untuk dapat memangani kasus ini dengan profesional. "Nah ini ada proses penyidikan, tinggal tanda tangan. Nanti kita desak kepolisian agar segera dilakukan penindakan," ujarnya. 

Bila kasus ini masih berjalan lamban dan tidak menemui titik terang, dia akan melaporkan Polres Metro  Tangsel ke Propam. "Kalau sampai tidak ada penindakan, ya harus lah (lapor Propam)," ujarnya.

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid ini terjadi beberapa tahun silam. Saat itu Holid berprofesi sebagai staf kelurahan dan juga komite sekolah tempat MA mengenyam pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendamping hukum MA yang lain, Muhammad Rizky Firdaus mengatakan korban sempat depresi akibat peristiwa itu. "Ibunya datang ke sini dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak. Kami prihatin atas sikap pelaku yang sangat biadab ini," ujarnya, Rabu 15 Mei 2024. 

Menurut Rizky, saat itu diduga terdapat ancaman verbal terhadap korban sebelum terjadi persetubuhan anak ini. Bahkan korban dibujuk agar mengerjakan tugas bersama untuk mendapat nilai yang bagus. 

"Adanya upaya yang dilakukan pelaku utama terhadap anak itu yang dari informasi kami terima dahulu pelaku sebagai Komite sekolah membujuk korban untuk mengerjakan tugas bareng agar mendapat nilai bagus," ujarnya. 

Rizky menyatakan akan mendalami lebih jauh ihwal kronologi kejadian ini mengingat korban sudah pulih dan kembali bersekolah. "Kami akan dampingi lagi dan meminta keterangan melihat kondisi korban sudah semakin baik," ujarnya. 

Dia berharap Kepolisian bisa segera membekuk pelaku pemerkosaan anak di  bawah umur itu, apalagi kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. "Polisi bisa melakukan penangkapan dari barang bukti awal yang sudah ada. Kami berharap mereka bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini," ujarnya. 

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan perkara persetubuhan anak tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.  "Untuk perkara tersebut sudah masuk pada proses penyidikan. Terakhir langkah kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA untuk membantu pemeriksaan psikologi korban," kata Agil kepada wartawan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

1 jam lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

Salah satu keluarga dari tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi mengklaim memiliki bukti dan saksi yang tahu kelalaian polisi


SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

10 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

SETARA Institute mengecam aksi premanisme dan pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang pagi ini


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

11 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

18 jam lalu

Sejumlah mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) se-Jabodetabek berdoa saat mengikuti kegiatan sosialisasi pembubaran dan ikrar setia untuk kembali ke NKRI di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 400 orang mantan anggota JI di Jabodetabek mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila serta menyatakan menolak radikalisme. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.


Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

21 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.


Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.


Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.


Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.


Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Jumlah anggota Polri yang menjalani pemeriksaan akibat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi bertambah.


Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

2 hari lalu

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, saat memberi keterangan pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Propam akan menindak secara etik bila ada pelanggaran.