Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada 26 Desember 2022.
Maret 2023, hingga jangka waktu 2X24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023
Sampai Mei 2024, belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. "Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp13,1 miliar," kata Yustinus.
Kasus ini berawal dari beredarnya video di media sosial yang menarasikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta diaporkan ke Kejaksaan Agung dengan dugaan penggelapan 9 mobil mewah oleh pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh.
Laporan Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates beredar dan diunggah oleh netizen di akun media sosial X." Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas 9 unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.
Dalam cuitan turut disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Melalui video yang diunggah tersebut, diketahui bahwa 9 unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, namun kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Disebutkan juga, jika 9 unit mobil mewah yang ditahan Bea Cukai Soekarno Hatta tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan