3. Tak ada jejak rem di lokasi kejadian
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi perkara pada Ahad, 12 Mei, polisi tidak menemukan jejak rem. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan di lokasi hanya terdapat bekas ban.
"Jadi kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut. Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik," kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang.
4. Kecelakaan diduga akibat rem blong
Aan menduga kecelakaan disebabkan kegagalan pada fungsi rem bus. Selain rem blong, ada kemungkinan pengemudi panik dan tidak dapat mengontrol bus saat peristiwa maut itu terjadi.
"Ini perlu kamu selidiki ya. Kenapa tidak ada jejak rem? Apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan sebagainya," katanya.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga melibatkan tim ahli untuk mengecek kondisi bus secara teknis. Ahli-ahli ini akan menyimpulkan tentang kondisi bus secara keseluruhan. “Apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli,” kata Aan.
5. TKP Merupakan Jalur Rawan Kecelakaan
Aan juga menyatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) bus terguling merupakan jalur rawan kecelakaan (blackspot). “Lokasi ini adalah blackspot, sering terjadi kecelakaan di sini,” kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang, Minggu, 12 Mei 2024.
Demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari, Aan mengatakan pihaknya akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama lembaga lainnya untuk memberikan saran kepada pemerintah daerah setempat. "Rekomendasi termasuk masalah rekayasa lalu lintas, penambahan rambu, atau mungkin seperti mana, (jalur) emen ada diperlebar dan sebagainya, itu semua akan kita tuangkan," katanya.
6. Bus Tidak Punya Izin Angkutan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan bus Fajar Putera tidak memiliki izin angkutan dan tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan. Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Ahad malam.
Selanjutnya, masa berlaku KIR bus habis