TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang mengatakan tak sungkan dibilang gagal memberantas korupsi.
Menurut dia, Pimpinan KPK harus bertanggungjawab dan representasi tanggungjawab itu diwujudkan apabila gagal segera mengundurkan diri secara jantan. "Nyatakan gagal di muka publik. Namun, belum mengajukan pengunduran diri menjadi satu hal yang tidak normal," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Juli 2024.
Eks penyidik KPK itu menilai bahwa pernyataan Alexander Marwata senada dengan pernyataan sebelumnya yang menganggap KPK sebagai hiburan.
Oleh karena itu, ia merasa heran dan mempertanyakan kenapa sampai hari ini Alexander Marwata masih menjadi Pimpinan KPK.
Berikutnya, ucap Praswad, pernyataan-pernyataan tersebut seharusnya menjadi pengingat untuk Presiden bahwa kekacauan akan terus terjadi selama masih memaksakan Pimpinan bermasalah dipilih hanya untuk mengamankan kepentingan politik oligarkis.
Dia pun menyoroti pemilihan Pimpinan KPK yang saat ini sedang berlangsung. Sebab, menurut Ketua IM57+ Institute ini, pemilihan pimpinan menjadi pertaruhan bangsa Indonesia untuk menentukan apakah pemberantasan korupsi masih ada atau tidak.
Dia mengingatkan jangan sampai rangkaian seleksi pimpinan KPK menjadi satu kegiatan formalitas belaka, sekadar memenuhi kewajiban perintah undang-undang dan kewajiban Indonesia di mata dunia sesuai dengan ratifikasi UNCAC.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya telah gagal memberantas korupsi. Penilaian itu dia sampaikan setelah kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Alex membicarakan kegagalannya itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Penilaian itu, kata Alex, setidaknya jika berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke angka 40, sekarang kembali di titik 34,” ucap dia.
Alex mengatakan indeks persepsi korupsi tersebut sebenarnya bukan hanya menjadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada banyak indikator-indikator lain dalam indeks tersebut seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia menyebut tidak semua indikator tersebut berada di bawah domain KPK.
Namun, Alexander Marwata berujar bahwa hal tersebut berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang kami potret, tidak ada perubahan mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama,” kata Alexander Marwata.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi