TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan dua tersangka kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.
“Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero termasuk ikutserta menikmati aliran sejumlah uang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 15 Mei 2024.
Melihat fakta persidangan itu, kata Asep, KPK mengembangkan penyidikan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dua karyawan PT Amarta Karya sebagai tersangka yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).
“PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT AK Persero diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo. Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero,” kata Asep.
Dengan persetujuan Trisna Sutisna, kata Asep, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor. Mereka membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif di mana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari Pandhit dan Deden. “Pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV itu adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan,” tuturnya.
PT Amarta Karya mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. “Untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang DP. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA dan DP,” katanya.
Perbuatan Pandhit dan Deden melanggar ketentuan di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan internal PT AK Persero. “Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.
Keduanya ditahan 20 hari pertama mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK. Pandhit dan Deden disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: KPK Dalami Kepemilikan Aset Saham Tersangka TPPU Catur Prabowo