TEMPO Interaktif, Bogor - Sebanyak 20 penambang emas liar atau yang biasa disebut dengan gurandil ditangkap petugas gabungan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor bersama petugas keamanan PT Aneka Tambang, Senin (13/7) dinihari.
Puluhan penambang liar tersebut tertangkap basah tengah mencuri tanah dan bebatuan yang mengandung emas di lokasi penambangan emas milik PT Antam, Pongkor, tepatnya di di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Santoso menegaskan puluhan penambang liar tersebut ditangkap saat berada di lubang Hamerang Blok Cepu, yang tembus ke level 3 milik PT. Antam, unit bisnis penambangan emas (UBPE) Pongkor.
“Mereka tertangkap tangan pada saat menggali emas di lubang tersebut. Penggalian dilakukan dengan menggunakan peralatan sederhana serta bisa mengancam keselamatan jiwa dan lingkungan,” ujar Santoso.
Santoso juga mengungkapkan, penangkapan terhadap puluhan penambang liar tersebut, berdasarkan laporan Sudarto, salah satu petugas keamanan PT Antam. Sekitar pukul 02.00 WIB, Sudarto melihat puluhan penambang liar itu sedang mengambil emas.
Para penambang emas liar tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 53 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
DIKI SUDRAJAT