TEMPO.CO, Jakarta - Satu buron kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita alias Vina Cirebon berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 21 Mei 2024. Buron bernama Pegi Setiawan alias Perong itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016, atau 8 tahun lalu.
Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat menangkap Pegi bersama tim dari Mabes Polri. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.
“Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong,” kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut Jules, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Saat dilakukan penangkapan, Pegi bersikap cukup kooperatif. “Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung,” ucapnya.
Jules mengatakan, selama buron, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Namun Jules enggan menjelaskan apa peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengatakan tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkutan.
Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengungkap peran Pegi Setiawan.
“Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan,” kata Jules.