TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Harun Masiku (HM) untuk segera menyerahkan diri. Harun adalah tersangka kasus suap kepada pegawai negeri untuk penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia telah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.
“Kami mengimbau kepada saudara HM ya, silakan untuk segera datang ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengabari jika tahu posisi Harun Masiku. “Supaya kami bisa selesai,” ujarnya.
Asep menyebut, Harun Masiku tidak perlu memperlambat kasus suap yang melibatkan dirinya. Sebab, hal itu justru akan memperpanjang proses hukum.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan (W). Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
“Tersangka lain yang ada di perkaranya, seperti saudara W sudah selesai saat ini, sudah bebas ya. Ngapain juga Harun Masiku harus melambat-lambatkan. Mungkin kalau dulu masuk ya (penjara) sudah selesai sekarang itu sudah menjadi manusia bebas lagi,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep enggan menjelaskan soal penyadapan nomor handphone yang dilakukan oleh KPK untuk mencari Harun Masiku. Ketika ditanya soal penyadapan handphone milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang telah disita, Asep mengatakan KPK belum bisa memberikan penjelasan.
"Kami belum bisa menjelaskan ada hubungannya atau tidak, tapi yang jelas semua yang kita lakukan itu pasti ada kaitannya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut KPK telah menyadap beberapa nomor handphone untuk mencari buron Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan saat Tanak mengikuti tes wawancara calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekretariat Negara, kemarin.
"Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga, kami juga ada mendapatkan telepon nomor WA, ya tapi menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini aja," kata Tanak saat menjawab pertanyaan panelis.
Pilihan Editor: Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior