TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menitikan air mata seusai bebas dari tahanan Kepolisian Resor Jakarta Utara, Selasa malam, 21 Mei 2024. Dia sebelumnya ditahan karena dilaporkan menempati bangunan Kampung Susun Bayam tanpa izin.
"Pas tiba saya meneteskan air mata. Oh, ternyata saya ditukar. Warga keluar baru saya bebas. Di situ saya paham," kata Furqon kepada Tempo di kompleks hunian sementara di Jalan Tongkol 10, Pergudangan Kerapu 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut Furqon, saat keluar itu baru dia tahu ada pengusiran warga supaya tinggalkan Kampung Susun Bayam. Sebelumnya dia tak tahu hari itu PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) meminta warga angkat kaki dari kampung susun itu.
Bangunan itu turut dipertahankan Furqon dan warga eks Kampung Bayam, supaya tetap tinggal di situ. Mereka berdalih unit-unit di KSB merupakan hak mereka yang tergusur pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) seperti yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Dia mengatakan, bahwa Polres Jakarta Utara telah membebaskan dirinya sebagai tahanan. "Aku sudah bebas murni, tapi Senin dan Kamis wajib lapor," tutur pria 48 tahun itu.
Kalau bebas bersyarat, pasti ada surat keterangan bebas bersyarat. Namun, di dalam surat yang ditandatangani cuma warkat wajib lapor. Tahapan wajib lapor akan berlangsung selama satu bulan.
Sebelumnya, Furqon ditangkap di hunian sementara pada 2 April 2024. Saat ditangkap sekitar jam 6 sore itu, dia langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat itulah dia ditahan. Dia baru dibebaskan setelah ada kesepakatan antara warga dan Jakpro untuk keluar dari kampung susun. Syaratnya Furqon dibebaskan.
Pilihan Editor: Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas