Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Reaksi Atas Pengakuan Syahrul Yasin Limpo tentang Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo hari ini, 28 Juni 2024, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara gatifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam sidang sebelumnya, SYL membuat sejumlah pengakuan aliran dana yang dia terima. Di antaranya tentang pemberian uang kepada Firli Bahuri ketika masih menjabat sebagai  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Dalam persidangan SYL mengatakan, total uang yang diberikan kepada Firli senilai Rp 1,3 miliar. Pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua Rp 800 juta. Penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya dengan Firli Bahuri . Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata dia.

Berikut ini sejumlah tanggapan atas pengakuan Syahrul Yasin Limpo tersebut

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang dari bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri. Aliran uang yang disebut mencapai Rp 1,3 miliar itu diduga untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik akan mendalami fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan gratifikasi yang menjerat SYL. "Akan didalami penyidik," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.

IM57+ Institute

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengingatkan panitia seleksi (pansel) KPK agar memperhatikan kasus dugaan suap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini menjadi pengingat bagi Pansel KPK apabila masih memperhatikan bahwa pilihan komisioner versi Presiden telah gagal total, dengan sekian banyak kontroversi etika dan bahkan pidana atas Pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangan resminya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dia mewanti-wanti jangan sampai pemilihan calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK hanya mengakomodir berbagai titipan.

Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, fakta yang diungkapkan SYL di persidangan itu menjadi temuan bagi penyidik polri. “Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan di-crosscheck dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), berkas kami bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,” katanya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.

Dia menyampaikan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyempurnakan berkas perkara Firli Bahuri. Petunjuk itu diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

YOLANDA AGNE | MUTIA YUANSTISYA | AMELIA RAHIMA SARI | M. FAIZ ZAKI | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

1 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

14 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden .


SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.


Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.


Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

2 hari lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.


Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

2 hari lalu

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.


Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

2 hari lalu

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Empat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.