Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Sumatera Barat - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus skema ponzi. Pelaku menawarkan investasi dalam bisnis jual beli dengan iming-iming keuntungan besar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan, telah menangkap tersangka berinisial MA, 36 tahun. Pria itu telah menjalankan penipuan ini dalam kurun waktu 2019-2021. "Tersangka menawarkan kerja sama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan kanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," katanya, Kamis 27 Juni 2024.

Awalnya, pada 2019, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk menarik uang dari rekening pribadi korban maupun rekening perusahaan korban. "Namun sekira bulan Maret 2021 kerja sama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban," kata Dwi. "Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp17 juta," katanya.

Dengan kerugian tersebut, korban melaporkan MA ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis penjara selama 5 tahun 4 bulan. 

Selanjutnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. "Kami menemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA. "Terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp754 juta rupiah," ujarnya. 

Sementara, Diriketur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan, untuk saat ini penyidik baru menetapkan MA sebagai tersangka pelaku aktif TPPU. "Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU sebagai penerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA," ujarnya. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

Polri menangkap seorang pria warga negara Cina berinisial SZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan TPPO atas 800 WNI.


Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus klik like video youtube.


Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat


WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

2 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Tempo/M. Faiz Zaki
WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

Polisi masih melakukan pengembangan apakah hanya tersangka D yang menjadi otak dari penipuan ini atau ada keterlibatan pihak lain.


LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

6 hari lalu

Tujuh anggota LPSK memberikan keterangan usai mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

LPSK menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang 2023.


Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

7 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

Polri akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aset milik para bandar tersebut.


Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Ini Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

12 hari lalu

Taspen berhasil masuk dalam TOP 45 Inovasi Layanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Ini Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Profil PT Taspen. Belakangan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri didera kasus korupsi berkaitan dengan investasi fiktif atau bodong.


Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

12 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Kasus dugaan korupsi hingga Rp 300 triliun melalui investasi bodong di PT Taspen. Ini kilas baliknya, siapa yang terlibat?


KPK Upayakan Berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo Selesai Secepatnya

15 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Upayakan Berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo Selesai Secepatnya

KPK menyatakan penyelesaian berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo tergantung kebutuhan penyidik.


TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

16 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Penyidik KPK memanggil bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan dan perolehan harta.