Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Serang Vonis Menantu-Mertua dengan Pasal KUHP tentang Perzinaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi selingkuh. mdzol.com
Ilustrasi selingkuh. mdzol.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pernikahan keluarga Rozi dan mertuanya Rihanah. Sejoli itu berdasarkan putusan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dan 130/Pid.B/2024/PN SRG, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP sesuai tuntutan penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," bunyi putusan itu, dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Mei 2024. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rihanah berupa hukuman 8 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.

Usai putusan itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei kemarin, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Adapun, dua perkara itu ditangani oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati dan dua hakim anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, polisi menyidik kasus pernikahan satu keluarga setelah anak Rihanah atau istri Rozi Norma Risma membuat laporan dan viral di media sosial.  Ketika itu, pengacara Hotman Paris turut mendampingi laporan polisi Norma. 

Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.

Pilihan Editor: Densus 88 Intai Jampidsus Kejaksaan Agung, IPW: Mustahil Bergerak Sendiri Tanpa Perintah Atasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

8 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

10 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Jenis kejahatan apa saja yang bisa dikenai pasal hukuman mati?


Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

11 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

16 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

19 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Moon Jae In yang Jadi Tersangka karena Carikan Jabatan untuk Menantu

32 hari lalu

Presiden Korea Selatan terpilih Moon Jae-in, mengucapkan terima kasih saat menyapa para pendukungnya di Gwanghwamun Square, Seoul, 9 Mei 2017. Moon menjabat sebagai Kepala staf Presiden Roh Moo-hyun dari 2003-2008. REUTERS/Kim Kyunghoon
Duduk Perkara Kasus Moon Jae In yang Jadi Tersangka karena Carikan Jabatan untuk Menantu

Pengaduan kasus dugaan suap Moon Jae In diajukan oleh Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, bersama dengan kelompok sipil Justice People, antara September 2020 dan April 2021.


Profil Moon Jae In, Eks Presiden Korea yang Jadi Tersangka Karena Carikan Jabatan untuk Menantu

33 hari lalu

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un berjabat tangan di desa gencatan senjata Panmunjom di dalam zona demiliterisasi yang memisahkan kedua Korea, Korea Selatan, 27 April 2018. [Kolam/Kolam Pers KTT Korea via Reuters]
Profil Moon Jae In, Eks Presiden Korea yang Jadi Tersangka Karena Carikan Jabatan untuk Menantu

Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae In ditetapkan sebagai tersangka karena mencarikan menantunya jabatan.


Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

33 hari lalu

Mantan Presiden Moon Jae-in (kiri), yang saat itu menjadi kandidat presiden dari Partai Demokrat, berpose dengan putrinya Moon Da-hye selama kampanye terakhir pemilihan presiden ke-19 di Gwanghwamun Square di Seoul, dalam foto arsip ini dari 8 Mei 2017. /News1
Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

Jaksa Korsel yang menyelidiki tuduhan perekrutan yang melibatkan mantan menantu laki-laki eks Presiden Moon Jae In, telah memperluas penyelidikan


Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Jadi Tersangka Gara-gara Carikan Kerja Menantu

33 hari lalu

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in tiba di Bandara Cornwall Newquay untuk menghadiri KTT G7 di Carbis Bay, Cornwall, Inggris, 11 Juni 2021. [REUTERS/Peter Nicholls/Pool]
Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Jadi Tersangka Gara-gara Carikan Kerja Menantu

Mantan presiden Korea Selatan Moon Jae In menjadi tersangka kasus suap karena membantu menantu laki-lakinya mencari pekerjaan