Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Serang Vonis Menantu-Mertua dengan Pasal KUHP tentang Perzinaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi selingkuh. mdzol.com
Ilustrasi selingkuh. mdzol.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pernikahan keluarga Rozi dan mertuanya Rihanah. Sejoli itu berdasarkan putusan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dan 130/Pid.B/2024/PN SRG, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP sesuai tuntutan penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," bunyi putusan itu, dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Mei 2024. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rihanah berupa hukuman 8 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.

Usai putusan itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei kemarin, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Adapun, dua perkara itu ditangani oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati dan dua hakim anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, polisi menyidik kasus pernikahan satu keluarga setelah anak Rihanah atau istri Rozi Norma Risma membuat laporan dan viral di media sosial.  Ketika itu, pengacara Hotman Paris turut mendampingi laporan polisi Norma. 

Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.

Pilihan Editor: Densus 88 Intai Jampidsus Kejaksaan Agung, IPW: Mustahil Bergerak Sendiri Tanpa Perintah Atasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

9 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah adanya penyiksaan oleh anggotanya dalam kasus kematian Afif Maulana. Ini kata LBH Padang dan Komnas HAM.


Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

5 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali, total Rp 1,3 miliar. Katanya uang persahabatan.


Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengadukan sikap Presiden Jokowi dalam Pengadilan Tipikor. Lantas, apa komplainnya?


Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

17 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Upaya "menyingkirkan" AKBP Rossa Purbo Bekti dari KPK sejak sita ponsel Hasto dalam kasus Harun Masiku. Ini sepak terjangnya di KPK.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

17 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

20 hari lalu

Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

Pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan dapat dijerat dengan hukum pidana. Apa saja sanksinya?


Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

21 hari lalu

Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

Burhanis, pengusaha rental mobil tewas di Pati karena amok massa main hakim sendiri. Apa ancaman hukuman bagi para pelakunya?


Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

27 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Apa kasusnya? Emas asli atau palsu?


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

28 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Dokter Gadungan PSS Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara Langgar Pasal 378 KUHP Soal Penipuan, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Seorang dokter gadungan inisial EA (42) yang sempat bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Sleman. Polrestasleman.com
Dokter Gadungan PSS Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara Langgar Pasal 378 KUHP Soal Penipuan, Begini Bunyinya

Dokter gadungan Elwizan Aminudin yang pernah bekerja di PSS Sleman dituntut 3 tahun penjara dianggap langgar pasal 378 KUHP soal penipuan.