1. Salah tangkap suami-istri penjual kripik diduga jaringan perampok
Pasangan suami istri, Subur dan Titin menjadi korban salah tangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor pada Rabu, 7 Februari 2024. Kejadian tersebut terjadi di SPBU Pasir Angin di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada saat itu, Subur dan Titin akan menjual keripik ke pasar dengan mengendarai minibus. Ketika singgah di SPBU untuk mengisi BBM, tiba-tiba ada dua kendaraan datang. Para penumpang dua kendaraan itu langsung menyergap pasutri itu.
Kejadian yang terekam CCTV itu lantas viral di media sosial. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro kemudian mencopot anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang salah tangkap pasangan suami istri tersebut. Pencopotan dilakukan sejak Jumat, 9 Februari 2024. Kasus salah tangkap ini terjadi ketika polisi tengah menyelidiki kasus perampokan di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pasangan suami istri itu sempat dicurigai sebagai anggota sindikat perampokan tersebut.
"Sudah saya periksa dan saya copot hari Jumat kemarin," kata Rio dikonfirmasi. Senin, 12 Februari 2024.
2. Salah tangkap Oman Abdurohman, kaki korban ditembak agar mengaku
Bila Subur dan Titin masih beruntung belum sampai peradilan, lain yang dialami Oman Abdurohman. Warga Banten itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 silam. Oman yang saat itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Tak hanya ditangkap, Oman juga dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian. Dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan. Kaki kiri Oman bahkan ditembak. Ia pun terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu. Selain luka tembak, Oman juga dijebloskan ke penjara selama 10 bulan.
Pada 4 Juni 2018, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman tidak terbukti bersalah dan dia divonis bebas. Oman kemudian mengajukan gugatan kerugian materil dan non materil sebesar Rp 322 juta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Lampung Utara. Pada 2019, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara dalam putusannya menyatakan negara wajib membayar ganti rugi senilai Rp 220 juta.
Setelah itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Hafiz mengatakan telah menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas perkara salah tangkap terhadap yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara berupa ganti rugi yang harus dibayar oleh Kejari Lampung Utara dan Polres Lampung Utara sebesar Rp222 juta.
"Untuk pembayaran ganti rugi yang telah diputus PN Lampung Utara akan dibayarkan setelah hasil kasasi ke luar. Kita saat ini sedang menunggu hasilnya," katanya, dikutip dari antaranews. Akhirnya, ganti rugi itu pun dibayarkan pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Selanjutnya: Kisah salah tangkap legendaris Sengkon dan Karta