3. Kasus salah tangkap Sengkon dan Karta, penjara 13 tahun dan 7 tahun
Dilansir dari Majalah Tempo, Sengkon dan Karta adalah petani dari Bekasi, Jawa Barat yang ditangkap atas tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari. Pada 1997, Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Sengkon 13 tahun penjara dan Karta 7 tahun. Dalam berita acara pemeriksaan polisi, keduanya disebut telah mengaku membunuh.
Sengkon dan Karta pun dijebloskan ke penjara atau Lapas Cipinang, Jakarta, setelah sebelumnya mendekam di penjara Bekasi. Di Cipinang inilah mereka bertemu dengan Genul, keponakan Sengkon yang dibui lantaran kasus pencurian. Fakta mengejutkan pun terungkap. Genul mengaku bahwa ialah yang membunuh Sulaiman dan Siti. Setelah pengakuannya, Genul diadili dan divonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh.
Namun, ditangkapnya Genul, bukan berarti Sengkon dan Karta dibebaskan. Pada masa itu, lembaga herziening (peninjauan kembali) sudah dibekukan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau. Baru setelah Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji membuka kembali lembaga herziening, Sengkon dan Karta dinyatakan bebas murni. Sayang, penderitaan mereka berdua belum selesai.
Selepas keluar dari jeruji, Sengkon harus dirawat di rumah sakit lantaran tuberkulosisnya makin parah. Sementara Karta, bapak 12 anak, harus menemui kenyataan pahit keluarga yang kocar-kacir. Tanah yang sebelumnya digunakan Karta untuk mencari nafkah telah habis lantaran dijual untuk penghidupan keluarganya dan membiayai dirinya saat diproses kepolisian dan pengadilan. Pada 1988, setelah bertahun-tahun diserang tuberkulosis, Sengkon meninggal. Sedangkan Karta telah pergi lebih dulu tersebab kecelakaan lalu lintas pada 1982.
4. Salah tangkap pengamen Cipulir, para korban disiksa biar mengaku
Pada 30 Juni 2013, kejadian salah tangkap juga dialami oleh pengamen Cipulir. Korban adalah Arga Putra Samosir yang saat itu berusia 14 tahun, Fatahillah, 14 tahun, Fikri Pribadi, 16 tahun, Bagus Firdaus, 17 tahun, Andro Suprianto, 18 tahun, dan Nurdin Prianto, 23 tahun. Mereka biasa berkumpul di baaah kolong jembatan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak ada yang menyana penghujung Juni menjadi hari sial bagi mereka.
Di tempat biasa berkumpul itu mereka justru mereka menemukan Dicky Maulana, sesama pengamen jalanan, dalam keadaan sekarat. Sekitar pukul 12.00 WIB, beberapa rekannya mengatakan Dicky sudah tak bernyawa. Sontak Arga langsung melapor ke pihak keamanan terdekat dan diteruskan kepada polisi yang datang tak lama kemudian. Polisi lantas memboyong Arga, Andro, dan Bagus ke kantor Polsek Pesanggrahan.
Singkat cerita, para remaja itu justru ditangkap dan dituduh sebagai pelaku. Mereka juga disiksa agar mengakui perbuatan membunuh Dicky. Para remaja bernasib apes itu bahkan dijebloskan ke penajara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama satu bulan tiga hari sebelum berkas mereka dikirim ke Kejaksaan. Setelah berbagai persidangan, mereka kemudian divonis bersalah dengan hukuman rata-rata tiga tahun penjara.
LBH Jakarta yang mendampingi para pengamen itu lantas mengajukan berbagai upaya agar kliennya bebas. Setelah banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mwreka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi MA memutus bahwa para pengamen tak bersalah dan dibebaskan dari penjara, di mana Andro dan Nurdin bebas divonis bebas pada April 2014, sementara Arga, Fatahillah, Bagus, dan Fikri pada Januari 2016.
Andro dan Nurdin kemudian mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta pada tahun 2016 untuk keduanya.
Kemudian, empat pengamen lainnya juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut ganti rugi untuk masing-masing Rp 165.000.000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi empat pengamen ini. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus ditolak.
Selanjutnya: Salah Tangkap Dikira Bandar Narkoba