TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan dua tersangka pembunuhan Vina Dewi dan Eky di Cirebon yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun belakangan dinyatakan fiktif.
Dalam kasus pembunuhan yang diangkat menjadi Film Vina Sebelum 7 Hari itu, polisi sempat menetapkan ada 3 pelaku DPO. Setelah 8 tahun kemudian, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyebut hanya ada satu tersangka yang buron, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 DPO lain fiktif.
Padahal dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) 6 saksi lain dalam dua pekan terakhir diuraikan secara jelas peran tiga pelaku DPO tersebut. "Bahkan jenis motornya pun ada, cara memerkosanya, cara memukulnya ada. Di sini diuraikan," kata Hotman, mengangkat tumpukan kertas BAP kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.
Selain itu, bukti ada tiga orang pelaku DPO lain, telah dikuatkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat dakwaan Jaksa, serta fakta persidangan. "Bahkan dalam putusan hakim-- di amar putusan, menyebutkan bahwa ada 3 pelaku DPO," tutur Hotman.
Sehingga Hotman meragukan klaim Polda Jawa Barat bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum tertangkap adalah fiktif.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kata Hotman, ada 11 orang yang diduga terlibat. Delapan telah tertangkap dan dijebloskan ke penjara, dan 3 masih dalam pencarian.
Hotman mengatakan,enjelaskan perihal ada 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon merupakan putusan yang telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Perbuatan pidana itu sudah terbukti di persidangan.
"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh 8 orang terpidana bersama-sama dengan 3 pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final," ujar Hotman dalam konferensi pers itu.
Menurut dia, kasus ini kembali ditangani kepolisian setelah viral di media sosial. Polda Jawa Barat pun kembali melakukan penyidikan. "Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif," tutur dia.