Kesimpulan Polda Jabar yang menyebutkan hanya ada 1 pelaku, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 orang DPO lain adalah fiktif, membuat keluarga Vina merasa keberatan. "Kalau dibilang belum tertangkap, masih bisa diterima akal sehat. Karena memang sudah delapan tahun," ujar Hotman.
Dia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong. Menurut dia, Pegi tak boleh ditetapkan sebagai tersangka jika masih ada keragu-raguan.
Menurut dia, dalam kasus pidana tak boleh ada sikap ragu-ragu. Semua keputusan harus berdasarkan alat bukti yang lengkap. "Kalau masih ada keragu-raguan, ya jangan dulu memvonis, menyatakan sebagai tersangka," tutur Hotman.
Hotman mempertanyakan bagaimana polisi menyimpulkan dua pelaku DPO fiktif dalam waktu dua pekan, yang mengubah putusan pengadilan bahwa ada tiga pelaku DPO.
"Kok tiba-tiba hanya waktu dua minggu di sini (penyidikan) diulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus hasil persidangan. Itu yang kita keberatan," ucap pengacara keluarga Vina itu.
Peristiwa kematian Vina Dewi, 16 tahun, asal Desa Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 27 Agustus 2016. Vina dan kekasihnya Eky dibunuh oleh geng motor saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
Setelah keduanya dibunuh, jasad Vina dan Eky dibuang di bawah jembatan layang. Setelah pembunuhan itu, Vina dan Eky dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon.
Dalam fakta di pengadilan terungkap bahwa ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Eky. Namun baru 8 orang yang proses hukum dan dimasukkan ke penjara, yaitu ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW.
Pilihan Editor: Mayat dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba