Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerugian Negara jadi Rp300 Triliun di Dugaan Korupsi PT Timah, Berikut Rinciannya

image-gnews
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah merilis hasil perhitungan final kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari angka awal Rp271 triliun, hasil anyar kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun. 

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Agustina Arumsari mengatakan bertambahnya jumlah kerugian itu berdasarkan dua alat ukur baru, yaitu kemahalan smelter PT Timah dan harga jual bijih timah.  Dari hasil tiga alat ukur meliputi dua faktor itu ditambah kerugian negara dan lingkungan totalnya menjadi Rp300 triliun. 

Agustina mengatakan harga sewa smelter PT Timah yang ditemukan BPKP sebesar Rp2,2 triliun, penjualan bijih timah ilegal sebesar Rp26 triliun, dan kerugian negara dan lingkungan sebesar Rp271 triliun. 

“Tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan,” kata Agustina di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dia menyebut kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp271 triliun, kini mencapai Rp300 triliun. Angka ini dinilai fantastis. 

“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukan perekonomian negara,” kata Febrie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka untuk Bambang berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi. 

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Sementara itu, Kuntadi mengatakan Bambang dalam kasus korupsi ini berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni. 

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan saksi disebut Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. 

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut pemeriksaan Gatot dan empat saksi lain masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyebut akan memutuskan stasus penahanan bagi Bambang usai pemeriksaan saksi rampung. 

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Pilihan Editor: Top Hukum: Jampidsus Buka Suara Usai Dibuntuti Densus, Sosok Mayat dalam Toren

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

13 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,


Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.