Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam ranah hukum, terutama dalam konteks kasus tindak pidana, istilah restitusi dan kompensasi sering kali digunakan sebagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

Sistem peradilan pidana terus berkembang untuk tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban. Selain hak atas perlindungan, setiap korban tindak pidana juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban, terdapat perbedaan signifikan antara restitusi dan kompensasi. Artikel ini akan merinci perbedaan utama antara restitusi dan kompensasi, serta memberikan pemahaman mengenai landasan hukum yang mengaturnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Perbedaan antara restitusi dan kompensasi dalam konteks hukum, terutama dalam kasus tindak pidana, adalah sebagai berikut:

1. Restitusi

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana. Permohonan restitusi tidak menghapus hak korban untuk mengajukan gugatan perdata, dalam beberapa hal yang diatur dalam Pasal 9 Perma.

2. Kompensasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.Bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban meliputi:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian.

- Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan.

- Kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non-uang atau natura yang dilaksanakan secara bertahap. Prosedur pengajuan kompensasi mirip dengan pengajuan restitusi, dengan beberapa perbedaan yang diatur dalam Pasal 18 Perma.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa restitusi lebih berkaitan langsung dengan kewajiban pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian kepada korban atau keluarganya, sementara kompensasi bersifat lebih umum dan dapat diberikan oleh negara sebagai bentuk dukungan kepada korban yang tidak mampu mendapatkan ganti rugi secara penuh dari pelaku tindak pidana.

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengatur mengenai restitusi dan kompensasi.

Aturan tersebut memberikan ketentuan lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung. Tindak lanjut dari regulasi tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 1 Maret 2022.

Pilihan Editor: Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM, Apa Artinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

3 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

6 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

11 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

14 jam lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.


Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

3 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996