Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam ranah hukum, terutama dalam konteks kasus tindak pidana, istilah restitusi dan kompensasi sering kali digunakan sebagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

Sistem peradilan pidana terus berkembang untuk tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban. Selain hak atas perlindungan, setiap korban tindak pidana juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban, terdapat perbedaan signifikan antara restitusi dan kompensasi. Artikel ini akan merinci perbedaan utama antara restitusi dan kompensasi, serta memberikan pemahaman mengenai landasan hukum yang mengaturnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Perbedaan antara restitusi dan kompensasi dalam konteks hukum, terutama dalam kasus tindak pidana, adalah sebagai berikut:

1. Restitusi

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana. Permohonan restitusi tidak menghapus hak korban untuk mengajukan gugatan perdata, dalam beberapa hal yang diatur dalam Pasal 9 Perma.

2. Kompensasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.Bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban meliputi:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian.

- Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan.

- Kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non-uang atau natura yang dilaksanakan secara bertahap. Prosedur pengajuan kompensasi mirip dengan pengajuan restitusi, dengan beberapa perbedaan yang diatur dalam Pasal 18 Perma.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa restitusi lebih berkaitan langsung dengan kewajiban pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian kepada korban atau keluarganya, sementara kompensasi bersifat lebih umum dan dapat diberikan oleh negara sebagai bentuk dukungan kepada korban yang tidak mampu mendapatkan ganti rugi secara penuh dari pelaku tindak pidana.

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengatur mengenai restitusi dan kompensasi.

Aturan tersebut memberikan ketentuan lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung. Tindak lanjut dari regulasi tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 1 Maret 2022.

Pilihan Editor: Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM, Apa Artinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Usai Putusan MA, KPU telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.


Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

1 hari lalu

Rapper Iran,  Toomaj Salehi. Foto : X
Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi.


Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

3 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

3 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

4 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke MA proses sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina itu dapat berjalan dengan seadil-adilnya.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

4 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Apa Arti Mens Rea? Tema Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Tahun Depan

5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono. Instagram/@Pandji.pragiwaksono
Apa Arti Mens Rea? Tema Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Tahun Depan

Pandji Pragiwaksono akan selenggarakan spesial show tahun depan. Ia memberi judul pertunjukannya Mens Rea, apa artinya?


Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

7 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tak sesuai putusan MA.


Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

10 hari lalu

Perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meminta penambahan anggaran untuk tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membidangi hukum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Mei 2024.