Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakil Ketua MA Sunarto Minta Maaf

image-gnews
Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu, 1 Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Petugas keamanan menjaga ketat pagar MA, media tidak diizinkan masuk ke halaman MA. Tempo/Yohanes Maharso
Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu, 1 Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Petugas keamanan menjaga ketat pagar MA, media tidak diizinkan masuk ke halaman MA. Tempo/Yohanes Maharso
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat ini dijelaskan, upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 ini untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.

Pada saat ini, Mahkamah Agung tengah menjadi sorotan usai putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Kasus ART Lompat dari Lantai 3, Penyalur Tenaga Kerja Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

1 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

4 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

9 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.


Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

1 hari lalu

Pematokan laut dengan cara dipagar bentangan batang bambu sepanjang 400 meter menyebabkan  nelayan pesisir Desa Jenggot  Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang  tak bisa melaut. FOTO: istimewa
Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin.


Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Foto tangkapan layar dari video tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah terbangun dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan  Kronjo seperti yang terlihat pada akhir September 2024. Diduga tanggul belum rampung dan masih akan bertambah panjang. ISTIMEWA
Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

Diperkirakan masih akan terus bertambah panjang, tanggul laut telah berulang kali dikeluhkan nelayan Kabupaten Tangerang karena memenjarakan mereka.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024


Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus teror perusakan kendaraan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024. Perusakan tersebut terjadi awal September lalu, dan merupakan yang kedua kalinya terjadi. TEMPO/Ervana
Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil