TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi berinisial SR alias Syaiful di Ambon, Maluku ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak.
"Kejadian ini terjadi di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Jumat, 31 Mei 2024 seperti dilansir dari Antara.
Korban adalah seorang bocah berusia delapan tahun. Ia diduga disetubuhi oleh pelaku pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIT. Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.
Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 23.40 WIT. Namun baru dipublikasikan pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.
"Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceriterakan" ucap Janete.
Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.
"Untuk perkembangan sampai dengan saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka pemerkosaan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.
Pilihan Editor: Emas Swasta Dipasang Merek Antam Secara Ilegal Capai 109 Ton, Sudah Berlangsung Sejak 2010