TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Piton Enumbi, tersangka pemberi suap kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata kabar meninggalnya pemilik PT Melonesia Mulia itu telah tervalidasi melalui surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan Tersangka yaitu PE ( Piton Enumbi) telah meninggal pada Kamis, 30 Mei," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 3 Juni 2024.
Piton meninggal karena sakit. Oleh karena itu, KPK akan segera membahas status hukum dari tersangka sebagaimana ketentuan hukum.
Terpidana dalam kasus korupsi ini, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Lukas jadi 10 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha yang menangani proyek infrastruktur di Papua. “Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberikan agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.