TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali didera kabar tak mengenakkan. Saat dilakukan tes urine, Kepala Satuan atau Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo terbukti positif narkoba. Sebuah ironi memang, sosok yang seharusnya jadi yang terdepan memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang itu justru positif zat adiktif.
Mirisnya, kasus polisi tersandung narkoba bukanlah hal baru. Polisi mengonsumsi narkoba atau polisi jadi pengedar narkoba, bukan kali pertama terjadi. Masih ingat dengan kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa? Kasus ini juga menyeret dua polisi lainnya. Selain itu ada pula kasus narkoba yang digawangi Mantan Kasat Narkoba Polres di Lampung.
Dilansir dari Antara, terkuaknya kasus Iptu Sukoyo ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Polres Blitar kepada anggota pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sutoyo ada kandungan zat Amfetamin.
“Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Ahad, 2 Juni 2024.
Berikut sejumlah kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri:
1. Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno
Kasus narkoba Kombes Agus Fajar Sutrisno bermula saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket JNE Express dengan deskripsi ‘Kosmetik’. Setelah pemeriksaan, ditemukan paket itu mengandung bedak yang di dalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Dari temuan paket itu polisi menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Kepri. Dwicky mengatakan paket itu milik pimpinannya, Kombes Agus. Dalam proses pemeriksaan, Kombes Agus mengaku memesan barang haram tersebut dari Anton yang sampai sekarang masih DPO. Jumlah sabu yang dipesan Kombes Agus 3,64 gram seharga Rp7 juta.
Kombes Agus kemudian divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. Sidang putusan berlangsung secara virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam. Alasan keringanan lantaran terdakwa adalah pengguna terakhir dan tulang punggung keluarga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.
2. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami
Bila Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo terbukti mengonsumsi narkoba, lain lagi dengan bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Dari cerita jaksa, sudah delapan kali Andri membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap tersebut.
“Pengawalan dilakukan sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” kata JPU.
Andri Gustami dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, lalu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip Antara.
Selanjutnya: Permainan Narkoba Eks Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa