5. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto
Tak hanya Doddy, kasus Teddy Minahasa juga menggeret Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Dia mengaku menjual sabu yang disebut titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia diminta oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mencari pembeli di Jakarta. Dia terus diyakinkan oleh Linda bahwa transaksi ini aman karena diperlihatkan foto Linda yang tampak dekat dengan para jenderal.
“Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Akhirnya dia berani mengendalikan sabu dari Linda dan sempat menyimpan barang haram itu di ruang kerjanya sendiri di Polsek Kalibaru. Awalnya Kasranto merasa bingung karena tidak tahu harus menjual ke mana. Lalu dia menyuruh mantan anak buahnya, Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Bukan tanpa alasan, motif ekonomi membuat Kasranto gelap mata. Meski sudah mengabdikan diri selama 30 tahun, perekonomiannya masih seret. Bisnis narkoba yang menjanjikan dijadikannya sebagai solusi. Terbukti, dia berhasil meraup untung Rp 70 juta dari penjualan satu kilogram sabu. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan cicilan, kebutuhan keluarga, biaya berobat orang tua, hingga pendidikan anaknya.
Dia berterus terang bahwa hingga 30 tahun pengabdiannya di Polri belum juga memiliki rumah pribadi. Kini dia harus menyisihkan uang untuk berobat rutin penyakit jantungnya, bahkan sudah ada dua ring dan harus ditambahkan satu lagi pada jantung. “Saya memiliki pinjaman BRI, koperasi, dan saudara-saudara, gaji pun saya minus. Kalau saya nakal ataupun pemain lama pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang,” tutur Kasranto.
Kasranto akhirnya dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Hakim ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Kasranto adalah dia merusak nama baik institusi Polri.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
6. Mantan Kapolsek Astanaanyar Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi tertangkap bersama 11 anak buahnya karena memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021 silam. Ironisnya, sebelum tertangkap justru Mantan Kapolres Astanaanyar ini kerap menangani sederet kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Bahkan kerja kerasnya, Yuni ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek sebanyak tiga kali di wilayah berbeda di Kota Bandung. Namun, dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian pasca kejadian tersebut. Dikutip dari Koran Tempo pada 19 Februari 2021, Komisi Polisi mendesak Polri agar lebih tegas dan transparan dalam pengawasan internalnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I YOGI EKA SAHPUTRA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | M. FAIZ ZAKI | KHUMAR MAHENDRA
Pilihan Editor: Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Narkoba