3. Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa
Dilansir dari Antara, keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari pengembangan kasus, diketahuilah ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Teddy disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Narkotika tersebut berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain.
Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dalam perjalanan kasusnya, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman mati.
4. Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara
Buntut kasus Teddy, Dody Prawiranegara juga terseret. Dody awalnya mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dan ditukar dengan tawas. Tetapi dia hanya menyanggupi lima kilogram saja. Dia sempat menolak beberapa kali perintah Teddy. Jenderal bintang dua itu dianggap punya kuasa, sehingga Dody tidak mampu menolak.
Kemudian Dody menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar sabu dengan tawas. Lalu Arif membeli tawas dari toko online sebelum menukar barang bukti tersebut. Selanjutnya Dody dan Arif menjadi kurir dari Padang ke Jakarta via darat untuk mengantar narkotika. Dody menggunakan mobil pribadinya Suzuki Jimny warna kuning stabilo untuk membawa paket sabu.
Mantan kapolres itu menyuplai sabu untuk Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Namun Dody tak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Linda selama tindak pidana ini dilakukan. Adapun figur Dody digantikan oleh Arif selama bertemu dengan Linda. Dia menjadi perantara Dody dengan Linda untuk mengantarkan sabu.
Dody mengaku mengantarkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura atau konversi dari Rp 300 juta. Uang itu hasil penjualan satu kilogram pertama. Dia sempat berencana membuang sisa sabu yang belum terjual ke jalan dan toilet hotel. Namun polisi segera menangkap Dody setelah penangkapan pengedar narkoba di Jakarta Barat.
Majelis Hakim memvonis Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, Dody dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Selanjutnya: Jaringan Narkoba Teddy Minahsa Seret Kapolsek Kalibaru