TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, menyatakan pihaknya akan fokus pada pembelaan pokok perkara setelah gugatan praperadilan yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga kami tentu akan fokus pada pembelaan pokok perkara” ucap Mustofa setelah sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Rabu, 5 Juni 2024.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhdlor Ali. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.
Mustofa lalu menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil putusan sidang praperadilan ini. “(terkait) Prediksi sebenarnya sama saja dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, karena penetapan tersangka adalah salah satu proses dari praperadilan” kata Mustofa.
KPK menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dituding melakukan pemotongan dana insentif dengan nilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2023. Pemotongan itu diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
KPK sendiri menyambut baik putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Anggota tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez, menyatakan pihaknya sudah memiliki ratusan alat bukti yang bisa membuktikan tindak pidana korupsi oleh Ahmad Muhdlor Ali. Hafez juga menyatakan mereka masih akan terus mencari bukti tambahan dalam proses penyidikan.
"Penyidikan belum berakhir, kami akan terus mencari bukti yang akan diperkuat nanti di pengadilan," kata Hafez saat ditemui secara terpisah usai sidang.
HENDRI AGUNG PRATAMA