TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jacub menjadi tersangka karena menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah memeriksa saksi-saksi. "Serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor atau ruang, pekarangan, tempat tertutup lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Abdul Gani Kasuba bersama Ramadhan Ibarahim dan Ridwan Arsan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud perihal pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan/pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang yang ada kaitannya dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari para pihak, di antaranya KW (Kristian Wuisan alias Kian), STC (Stevie Thomas C), DI (Daud Ismail), AH (Adnan Hasanudin), dan RA (Ridwan Arsan).
Total penerimaan uang oleh Abdul Gani Kasuba pada kurun 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar. Pemberian itu melalui beberapa rekening, termasuk lewat Ridwan Arsan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan total Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang tersebut di antaranya dari Imran Jakub sebesar Rp 210 juta untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara. Duit itu diberikan sebelum Imran dilantik. Setelah pelantikan, Imran kembali menyerahkana besel Rp 1,027 miliar.
Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap Abdul GaniKasuba, Imran sempat turut diringkus oleh satgas Kedeputian Penindakan KPK. Namun ketika itu mereka belum punya cukup alat bukti sehingga dilepaskan.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri