Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Narapidana Pembunuh Vina Saka Tatal Akan Ajukan PK ke MA

image-gnews
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahakamah Agung. Mantan narapidana pembunuhan Vina (16 tahun) dan Muhammad Rizky alias Eky (16 tahun) yang sudah bebas itu mengklaim polisi telah melakukan salah tangkap.

"Kami akan lakukan PK, sedang mempertimbangkan novum yang akan digunakan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Mukti, Rabu, 5 Juni 2024.

Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Eki Purwaningsih di Pengadilan Negeri Cirebon pada 22 September 2016 lewat putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN. 

Namun karena mendapat remisi, Saka Tatal yang saat itu baru berusia 15 tahun saat menjalani persidangan hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Ia keluar dari LPKA pada April 2020. 

Meski sudah empat tahun sejak ia menyelesaikan hukuman, Mukti menyebut kliennya itu ingin  memulihkan nama baik. Sebab, ia mengklaim Saka Tatal sebagai korban salah tangkap oleh polisi. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar dia. 

Untuk pengajuan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang diajukan. Mukti mengklaim telah mengantongi bukti baru yang menguatkan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. 

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku berada di rumah dengan kakak dan pamannya saat peristiwa pembunuhan. Ia mengklaim tidak mengenal Vina maupun Eky. Kedua remaja yang maish berusia 16 tahun itu dinyatakan meninggal akibat dikeroyok geng motor. Keterangan itu muncul setelah dilakukan penulusuran polisi. Saka Tatal juga mengklaim tidak terlibat dengan geng motor dan tidak memiliki motor. 

Kasus ini mencuat dan ramai lagi sebab peristiwa pembunuhan Vina diangkat menjadi film pada awal Mei lalu. Kurang dari satu bulan film dirilis, Polda Jawa Barat menangkap Pegi alias Perong, salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 lalu. 

Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Punya Harta Rp 10,3 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

3 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

6 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

11 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.


Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

3 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996


Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

3 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.