Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Usut Lagi Kasus Harun Masiku dan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Soal Diare dan Puyer Cap Kupu-kupu

image-gnews
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto seusai memenuhi panggilan Penyidik KPK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. Kasus tersebut juga menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto seusai memenuhi panggilan Penyidik KPK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. Kasus tersebut juga menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Menukil dari Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020, Perkara ini bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal pada 26 Maret 2019. Kala itu, setelah pencoblosan pada April, Nazarudin yang meninggal tiga pekan sebelum gelaran, tetap mendapatkan suara terbanyak. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin dialihkan ke Riezky, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di partai.

Pada awal Juli, PDIP memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mendaftarkan uji materi Pasal 54 PKPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian pada 19 Juli, MA mengabulkan sebagian gugatan PDIP. Pada 5 Agustus, PDIP berdasarkan putusan MA mengirimkan surat kepada KPU meminta agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun. Surat itu diteken Bambang Dwi Hartono dan Hasto Kristiyanto.

Namun, pada 31 Agustus rapat pleno KPU menolak permintaan PDIP dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai anggota DPR RI Sumsel I. PDIP meminta fatwa kepada MA pada 13 September agar KPU melaksanakan putusan MA soal penetapan suara calon legislator. Sepuluh hari berselang, 23 September, PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg kepada KPU.

Kemudian antara 23 sampai 30 September, Kader PDIP Saeful Bahri melobi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fidelina untuk mengabulkan permohonan PDIP agar KPU menetapkan Harun, bukan Riezky Aprilia. Agustiani lalu menyerahkan surat berisi penetapan calon legislator dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu penetapan Harun sebagai calon anggota DPR terpilih. Wahyu menyanggupi dan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto pada 16 Desember soal rencana pemberian uang Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan. Keesokan harinya, 17 Desember, Saeful menyerahkan Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Agustina untuk diserahkan kepada Wahyu. Wahyu kemudian menerima Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura yang diantarkan Agustiani di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan.

PDIP ngotot agar Harun yang naik di kursi DPR RI meskipun Riezky sudah dilantik sejak 1 Oktober. Setelah upaya lewat oper perolehan suara Nazarudin kepada Harun tidak berhasil, PDIP lalu memohon kepada KPU pada 18 Desember untuk melaksanakan pergantian antar waktu Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.

Pada 23 Desember, Harun Masiku menyerahkan duit Rp 850 juta kepada Riri, anggota staf di kantor PDIP, di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta, yang merupakan kantor Hasto Kristiyanto, lalu diteruskan kepada Saeful. Pada 26 Desember, Saeful menyerahkan kepada Agustina sebesar Rp 450 juta. Saat akan diserahkan kepada Wahyu pada 27 Desember, Wahyu meminta Agustiani supaya menyimpan dulu uang tersebut.

Pada 6 Januari 2020, rapat pleno KPU kembali menolak permintaan PDIP yang ingin mengganti Riezky dengan Harun. Upaya lobi pakai duit rupanya belum memperlihatkan hasil. Wahyu menghubungi Donny dan berjanji mengusahakan kembali proses pergantian antar waktu untuk Harun. Janji itu tak terpenuhi karena pada 8 Januari, KPK berhasil meringkus Wahyu dan Agustina dalam OTT KPK.

Tim KPK menangkap Wahyu bersama Rahmat Tonidaya di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Tim lain menangkap Agustiani di rumahnya di Depok, Jawa Barat, bersama uang dolar Singapura senilai Rp 400 juta dan buku rekening. Selain Wahyu, tujuh orang lain juga digulung. Dua di antaranya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP yang dekat dengan Hasto.

KPK juga berupaya menangkap Harun dan Hasto pada 8 Januari malam. Keduanya diduga bertemu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan menurut laporan Majalah Tempo edisi Sabtu, 11 Januari 2020. Harun dijemput Nurhasan, seorang petugas keamanan di kantor Hasto di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Menteng, untuk bertemu Hasto di PTIK. Keduanya disebut tiba pukul 20.00. Sedangkan Hasto tiba lebih dulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi tim KPK pulang dengan tangan hampa setelah sempat ditahan sejumlah polisi di lingkungan PTIK hingga menjelang subuh. Keesokan harinya, 9 Januari, Hasto muncul di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat setelah namanya tak disebut KPK dalam pengumuman hasil operasi tangkap tangan. Ia mengaku sakit diare pada Rabu malam, 8 Januari 2020, Hasto membantah bersembunyi.

“Saya sembuh berkat obat puyer Cap Kupu-kupu,” ujarnya.

Selanjutnya: Harun Masiku disebut tengah di luar negeri saat OTT KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

1 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

1 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk kepentingan persyaratan mendaftar sebagai Bacagub dan Bacawagub di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

4 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

5 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

5 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

7 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.


Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

7 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.


Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

15 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

Keengganan Kapolda dan Pj gubernur Jawa Tengah bersalaman dengan Andika Perkasa itu viral di media sosial.