Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Usut Lagi Kasus Harun Masiku dan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Soal Diare dan Puyer Cap Kupu-kupu

image-gnews
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto seusai memenuhi panggilan Penyidik KPK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. Kasus tersebut juga menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto seusai memenuhi panggilan Penyidik KPK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. Kasus tersebut juga menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Sejumlah fakta terungkap seiring berjalannya agenda sidang dengan terdakwa Wahyu Setiawan. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu pada Kamis, 30 April 2020, nama Hasto turut disebut-sebut. Saeful mengatakan suap diberikan kepada Wahyu untuk disalurkan kepada anggota KPU lain. Namun, belum sempat fulus itu didistribusikan, Wahyu sudah keburu dicokok KPK.

“Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio (Agustiani Tio Fridelina), jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner,” kata terdakwa Saeful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Saeful mengatakan duit itu belum sempat dibagikan karena saat itu sedang banyak hari libur. Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun di KPU. Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.

Saeful mengaku sempat berkomunikasi lewat WhatsApp dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019. Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu Setiawan. Dalam pesan instan itu, Hasto memberi tahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk uang muka “penghijauan”.

Saeful mengatakan mulanya dirinya meminta penugasan kepada Hasto. Kemudian, Sekjen PDIP tersebut menyuruh pihaknya untuk mengurus program penghijauan PDIP. “Kebetulan saat itu partai punya program penghijauan, kemudian Pak Hasto menugaskan saya di situ,” kata dia. Saeful mengatakan tak tahu sumber duit Rp 600 juta itu.

Nama Hasto Kristiyanto juga kembali disebut dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Saeful di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2020. Jaksa mengungkap peran Sekjen PDIP itu dalam pusaran kasus suap Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan terkait pengganti antar waktu Harun Masiku ke KPU RI.

“Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan PDIP kemudian mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku. Bahkan, kata jaksa, Harun Masiku langsung menemui Ketua KPU saat itu Arief Budiman agar permohonan PDIP itu bisa diakomodir. Namun permohonan PDIP tersebut ditolak KPU. Penolakan tersebut dicantumkan dalam surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019. Intinya permohonan PDIP tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Akibat surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncullah perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya bisa menggantikan Riezky Aprilia. Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.

Dalam persidangan pada Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto lagi-lagi disebut. Pengacara kader PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka keterlibatan Hasto.

“Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) dan juga PDIP, Megawati, Beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan,” ujar Saiful Anam, pengacara Wahyu, saat itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA SARI | ANDI ADAM FATURAHMAN I EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA | CAESAR AKBAR | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Kasus Harun Masiku 'Hidup Lagi' Setelah Buron 4 Tahun, KPK Panggil Mahasiswa dan Pengacara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

1 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk kepentingan persyaratan mendaftar sebagai Bacagub dan Bacawagub di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

4 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

5 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

5 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

7 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.


Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

7 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.


Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

16 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

Keengganan Kapolda dan Pj gubernur Jawa Tengah bersalaman dengan Andika Perkasa itu viral di media sosial.