Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi maupun keluarga dan orang dekatnya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.
Adapun KPK telah menyita aset milik SYL yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Beberapa aset yang dimaksud, berupa uang, tanah dan/atau bangunan, serta kendaraan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset-aset tersebut diduga bersumber dari TPPU dan gratifikasi. "Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Ali berkata pengembangan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo masih terus dikembangkan dan masih dalam tahap penyidikan sehingga kasus ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Belum Dibayar, Minta Hakim Kabulkan Permohonan Buka Rekening SYL