Orang asing yang dikenal AK melalui Facebook mengiming-imingi uang Rp15 juta. Uang itu akan diberikan jika AK membuat video porno dengan anak kandungnya.
“Diiming-iming duit, dibujuk. Ekonomi aja (motifnya) diancam bakal diedarin,” ujarnya.
Setelah videonya viral, AK ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
"Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi Jumat, 7 Juni 2024.
Ade Ary tak membeberkan secara detail kronologi kasus pencabulan anak kandung tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa ibu tersebut terdesak motif ekonomi. Kemudian, dia diminta membuat video porno tersebut oleh akun Facebook Icha Shakila (IS).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ibu yang merekam video asusila dengan anaknya sendiri tersebut terjadi karena motif ekonomi. “Disuruh oleh akun FB: IS. Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus PMJ,” katanya.
Tersangka AK langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ibu itu dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut oleh tim opsnal unit 2 Subdit Umum Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah (ditangkap), Subdit Jatanras. Tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," ujarnya.
Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pemasangan Plang Sita di Rumah Surya Darmadi Disebut Ilegal, Ini Kata Kejaksaan Agung