Tempo.co, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki dugaan penjualan konten asusila oleh FP, tersangka kasus pencabulan terhadap 7 anak. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan polisi, pria berusia 24 tahun itu sempat mengambil foto dan video aksinya.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Senin, 1 Juli 2024.
Firdaus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan FP menjual foto dan video asusila tersebut. Meskipun demikian, dia enggan menjelaskan sejauh mana penelusuran yang telah dilakukan penyidik.
“Ya termasuk video dan foto yang didokumentasikan oleh tersangka itu masih didalami, apakah dijual atau kirim ke kelompok-kelompok yang suka melakukan pencabulan," ujarnya.
FP melakukan aksi pencabulan terhadap 7 anak di Kelurahan Prawira, Bekasi Utara, Kota Bekasi selama lima bulan terhir. Untuk menggaet korban, FP awalnya mengajak mereka bermain bola di sebuah lapangan.
Setelah selesai bermain bola, korban diajak ke sebuah toilet yang menjadi lokasi pencabulan. “Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasn Firdaus.
Setelah puas mencabuli anak-anak itu, FP kemudian memberikan uang Rp 5 ribu untuk para korbannya. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor anaknya dibawa oleh orang tak dikenal pada 17 Juni lalu. Saat itu, orang tua korban melapor ke Ketua Rukun Warga (RW) setempat yang kemudian melapor ke polisi.
Sang anak yang kemudian pulang pada malam hari lantas dinterogasi. Kepada orang tuanya, dia mengaku telah dicabuli oleh FP di sebuah toilet. Dua hari berselang, FP yang merasa aksinya aman kembali ke wilayah kediaman anak tersebut.
Korban yang masih ingat dengan wajah pelaku kemudian melapor ke orang tuanya. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh orang tua korban dan warga yang kemudian menyerahkannya ke polisi. Akibat pencabulan itu, FP dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.