TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat, terus berlanjut. Terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini,” ucap Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024.
Sementara dua tersangka lainnya sudah ditetapkan sejak Sabtu, 8 Juni 2024. Mereka adalah EN (51 tahun) dan BC (37 tahun) yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Sutrisna menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. Tersangka ketiga, kata dia, sosok yang terekam memukul korban dengan helm.
Selain itu, Polresta Pati juga masih mencari para pelaku lain yang ikut mengeroyok Burhanis dan tiga rekannya. Khususnya orang yang memukul korban dengan batu. “Masih didalami,” kata Sutrisna.
Sementara itu, ketiga tersangka pengeroyokan yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi bos rental mobil yang dianiaya hingga tewas di Pati? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Tewasnya Bos Rental mobil
Kejadian pengeroyokan yang berakhir mengenaskan ini berawal saat Burhanis dan tiga rekannya datang ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis, 6 Juni 2024. Hal tersebut dilakukan Burhanis untuk mengambil mobil rentalnya yang berjenis Honda Mobilio karena tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.