Burhanis dan ketiga rekannya kemudian menemukan mobil rentalnya berada di Desa Sumbersoko, berdasarkan lokasi pelacakan yang tertera pada Global Positioning System (GPS). Saat itu, mobil tersebut berada di rumah AG, salah satu tersangka.
“Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman depan rumah AG,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, Sabtu, 8 Juni 2024.
Setelah para korban menemukan mobilnya, mereka pun langsung membuka pintu mobil tersebut dengan kunci cadangan yang sudah dia bawa. Nahas, ada warga yang melihat dan meneriakinya sebagai maling hingga menyebabkan orang berdatangan dan memukuli Burhanis beserta tiga rekannya.
Selain pengeroyokan, aksi main hakim sendiri itu juga bahkan mengakibatkan terjadinya pembakaran mobil.
Keempat korban sempat dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Namun, Burhanudin meninggal karena luka yang dialaminya. Sementara tiga rekannya masih mengalami luka-luka dan sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Polresta Pati menyatakan aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. “Biarlah kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah video penganiayaan bos rental mobil yang beredar di media sosial. Rencananya Polresta Pati akan memberikan pernyataan resmi Senin hari ini, 10 Juni 2024.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah OPM Tembak Mati Intel, Polwan Bakar Suami Jadi Tersangka KDRT