TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa konten kreator Ria Ricis (RR) pada Senin, 10 Juni 2024. Ria Ricis diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan.
Dalam laporannya, Ria Ricis menyebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mau mengirimkan sejumlah uang. "Saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi," ujar Ria Ricis ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Ria Ricis tak menjelaskan detail kronologi ancaman yang dia terima. Dia hanya menyebut ancaman pada dirinya sudah terjadi lima hari terakhir. "(Ancamannya) selama lima hari terakhir. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," kata dia.
Ria Ricis mengaku merasa dirugikan dan sangat terancam. Dia menyebut ancaman ini tidak hanya dia rasakan, tetapi keluarga dan tim manajemennya juga ikut terdampak.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelaku nya di Polda Metro Jaya Siber ini," ujar Ria.
Dia berharap Polda Metro Jaya dapat segera menangkap pelaku. Dia menyebut, seluruh bukti-bukti dan dokumen lain yang dibutuhkan sudah diserahkan ke penyidik. "Karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar. Kita takutnya disalah gunakan," ucap dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima laporan Ria Ricis pada 7 Juni 2024 terkait adanya pengancaman. "Sekitar 7 Juni ada kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Ade menjelaskan Ria Ricis mendapatkan ancaman melalui media elektronik. Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan sejumlah foto dan video pribadi milik Ria Ricis ke media sosial.
Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta Ria Ricis untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," ujar dia.
Hingga kini, kata Ade, Polda Metro Jaya belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan ancaman dan pemerasan kepada Ria Ricis. Namun, Ade menyebut, pelaku sempat meminta Ria Ricis untuk mengirimkan Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jeki.
Ade tak menjelaskan detail mengenai kronologi ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku. Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar dia.
Pilihan Editor: KPK Sita Handphone dan Catatan Hasto Kristiyanto untuk Dalami Kasus Harun Masiku