Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

image-gnews
Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Burhanis, seorang pengusaha rental mobil asal Kemayoran, Jakarta. Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai tiga orang.

"Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini," ujar Kepal Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024. Adapun dua tersangka lain sudah ditetapkan kemarin.

Analisis Video Penganiayaan

Muji menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. "Tersangka ketiga adalah sosok yang terekam memukul korban dengan helm," kata Muji. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka ketiga ini dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lengkap akan disampaikan esok hari.

Pencarian Pelaku Lain

Polresta Pati masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan Burhanis dan tiga rekannya. Fokus pencarian saat ini adalah pelaku yang memukul korban menggunakan batu. "Masih didalami," tambah Muji.

Kronologi Kejadian

Burhanis tewas setelah dituduh sebagai maling dan dikeroyok massa ketika mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis, pria berusia 52 tahun tersebut, datang bersama tiga rekannya untuk mengambil mobil sewaan (Honda Mobilio) yang tidak dikembalikan oleh penyewa.

Mereka berhasil menemukan mobil tersebut menggunakan pelacakan Global Positioning System (GPS). Saat Burhanis membuka pintu mobil dengan kunci cadangan yang dibawanya, seorang warga melihatnya dan meneriakinya sebagai maling. Teriakan tersebut memicu kerumunan massa yang kemudian memukuli Burhanis.

Kondisi Korban

Burhanis sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, tiga rekannya mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati untuk perawatan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polresta Pati guna menemukan dan menahan semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Jerat Hukum Main Hakim Sendiri

Indonesia telah mengatur konsekuensi hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Ini dia penjelasan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang

Dilansir dari Hukum Online Pasal 170 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Berikut adalah penjelasan mengenai isi dan ancaman hukumannya:

Isi Pasal 170 KUHP

1. Pasal 170 ayat (1

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pasal 170 ayat (2)

 “Yang bersalah diancam:

  • dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  • dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

Penjelasan dan Elemen Penting

1. Kekerasan Terang-terangan dan Bersama-sama

Kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak (terang-terangan) dan dilakukan oleh dua orang atau lebih (dengan tenaga bersama). Ini berarti kekerasan tersebut bersifat kolektif dan dilakukan di depan umum.

2. Kekerasan Terhadap Orang atau Barang

Kekerasan tersebut dapat ditujukan kepada orang atau barang. Kekerasan terhadap orang bisa mencakup pemukulan, penganiayaan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka. Kekerasan terhadap barang bisa berupa perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

3. Ancaman Hukuman

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan: Jika hanya terjadi kekerasan secara umum tanpa mengakibatkan kerusakan barang atau luka pada orang.
  • Pidana penjara paling lama 7 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka pada orang.
  • Pidana penjara paling lama 9 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.
  • Pidana penjara paling lama 12 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian (maut).

Konteks Penegakan Hukum

Dalam kasus main hakim sendiri (vigilantisme), pelaku sering kali dikenakan Pasal 170 KUHP karena tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. Korban atau keluarga korban tindakan main hakim sendiri dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwenang, dan pelaku dapat dituntut berdasarkan pasal ini. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada dampak kekerasan yang dilakukan, yaitu apakah hanya menyebabkan luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.

Hubungan dengan Pasal Lain

Selain Pasal 170 KUHP, tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan pasal-pasal lain tergantung pada konteks dan dampak perbuatan tersebut, seperti:

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Mengatur mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman yang berbeda berdasarkan tingkat keparahan luka yang diakibatkan.
  • Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengatur mengenai penghancuran atau perusakan barang milik orang lain.

Dengan demikian, Pasal 170 KUHP adalah instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara kolektif dan terang-terangan, terutama dalam konteks main hakim sendiri.

MICHELLE GABRIELA I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Kronologi Bos Rental Mobil Dianiaya Warga Hingga Tewas di Pati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

11 jam lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota polisi Padang yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana diproses oleh Bidpropam Polda Sumbar.


Gelar Konferensi Pers kematian Mikael Histon Sitanggang, Kantor LBH Medan Didatangi Anggota TNI

12 jam lalu

Irvan Saputra bersama Leni Damanik mengungkap kasus matinya Histon Sitanggang dalam konferensi pers di LBH Medan, Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Mei Leandha
Gelar Konferensi Pers kematian Mikael Histon Sitanggang, Kantor LBH Medan Didatangi Anggota TNI

Mikael Histon Sitanggang adalah remaja 13 tahun yang diduga meninggal setelah dianiaya anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara.


Buron Setelah Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Tangsel Dibekuk di Depok

15 jam lalu

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di Polsek Pondok Aren, Jumat 21 Juni 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Buron Setelah Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Tangsel Dibekuk di Depok

Polisi menangkap Imam Supandi yang buron setelah dileporkan menganiaya pacar.


Penamaan di Kecamatan Sukolilo Kembali Normal di Google Maps, Polda Jawa Tengah Imbau Netizen

1 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ANTARA/ I.C.Senjaya
Penamaan di Kecamatan Sukolilo Kembali Normal di Google Maps, Polda Jawa Tengah Imbau Netizen

Polda Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Google untuk menormalkan penamaan sejumlah titik di Kecamatan Sukolilo, Pati.


Pesan Kapolda Jateng Saat Kunjungi Sukolilo Pati Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil

1 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ANTARA/ I.C.Senjaya
Pesan Kapolda Jateng Saat Kunjungi Sukolilo Pati Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan tidak ingin wilayah Sukolilo, Pati, dicap tidak baik.


Dua Pelaku Penganiayaan Pria Pipis Sembarangan di Tangsel Dibekuk

1 hari lalu

Rino pemuda asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban pengeroyokan. Foto istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan Pria Pipis Sembarangan di Tangsel Dibekuk

Seorang pelaku penganiayaan pria kencing sembarangan itu sudah dua kali dilaporkan ke polisi karena kasus pengeroyokan.


Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

2 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Menurutnya, kasusnya kriminalisasi hasil rekayasa KPK dan BPK.


Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

2 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

3 berita top hukum: sewa helikopter Menteri Budi Karya, saksi ahli Teyeng Wakatobi, dan kronologi penggerebekan uang palsu.


Polisi Cari Penyewa Mobilio Putih Milik Bos Rental Mobil yang Dikeroyok di Pati, Pakai Identitas Palsu

3 hari lalu

Petugas Polres Jakarta Timur melihat kondisi mobil milik bos rental, Burhanis, yang disita di Mapolres Metro Jaktim, Rabu, 19 Juni 2024. Burhanis tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati usai diteriaki maling. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Cari Penyewa Mobilio Putih Milik Bos Rental Mobil yang Dikeroyok di Pati, Pakai Identitas Palsu

Polres Metro Jakarta Timur terus mencari keberadaan RP, penyewa awal Honda Mobilio dari bos rental mobil Burhanis.


Sebelum di Sukolilo Pati, Honda Mobilio Putih Milik Bos Rental Mobil Terlacak di Banten Hingga ke Sumatera

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Sebelum di Sukolilo Pati, Honda Mobilio Putih Milik Bos Rental Mobil Terlacak di Banten Hingga ke Sumatera

Polisi mengatakan Honda Mobilio putih milik Bos Rental Mobil Burhanis terlacak ada di Banten dan Sumatera. Berakhir di Sukolilo Pati.